Berita Jambi

Simulasi Kecelakaan Basarnas Jambi Jelang Nataru, Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Bandara Lama

Basarnas Jambi melaksanakan simulasi penanganan kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Bandara Lama, Kota Jambi, Rabu (4/12/2024). Dalam skenario sim

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Simulasi Kecelakaan Basarnas Jambi Jelang Nataru 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Basarnas Jambi melaksanakan simulasi penanganan kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Bandara Lama, Kota Jambi, Rabu (4/12/2024). Dalam skenario simulasi, seorang pejalan kaki terjepit, sementara pengemudi terjebak dalam mobil yang ringsek.

Simulasi tersebut menjadi bagian dari Vehicle Accident Rescue (VAR), yang dirancang untuk menghadapi potensi kecelakaan selama Operasi Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 18 Desember hingga 5 Januari mendatang.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi, Adah Sudarsa, menjelaskan bahwa simulasi ini bertujuan menguji kemampuan tim rescue Basarnas dalam menangani kecelakaan sesuai standar prosedur.

"Pelatihan VAR ini menyiapkan personel untuk situasi kecelakaan nyata. Kami memperlihatkan kemampuan penggunaan alat khusus, seperti pemotong bodi mobil, untuk mengevakuasi korban yang terjepit," ujar Adah.

Dalam simulasi tersebut, petugas berbaju oranye tampak sigap memblokir jalan, melakukan persiapan, dan mengevakuasi korban. Semua proses dilakukan sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.

Adah menambahkan, personel dengan sertifikasi VAR akan disiagakan di ruas tol Jambi selama Operasi Nataru. Fokus pengamanan dan evakuasi akan dilakukan di posko pintu tol Muara Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi.

"Tim rescue kami siap menghadapi kecelakaan di jalan raya, termasuk menangani korban yang memerlukan peralatan khusus," jelasnya.

Simulasi ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait dalam menangani kondisi gawat darurat.

"Kami berharap ke depan, koordinasi ini dapat berjalan lebih baik sehingga penanganan darurat di lapangan lebih efektif," pungkas Adah.

Tugas Basarnas dalam kecelakaan lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Penanganan mencakup tabrakan moda transportasi darat yang memerlukan alat khusus untuk mengevakuasi korban.

Baca juga: Pemkab Tebo Ingatkan Pengelola BUMDes Ikuti Regulasi

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 182 dan 183, Cerita Nelayan

Baca juga: Hasil Uji Sampel Kasus Keracunan SAD di Tebo Belum Keluar, Dinkes Tunggu Pemeriksaan Laboratorium

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved