Mengapa Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen? Respon Pengusaha? Ini Penjelasan Kemenaker
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
UMP 2025.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah tersebut berlaku secara nasional hingga ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"UMP itu 6,5 persen. Nanti masing-masing provinsi bisa menetapkan upah sektoral dengan kriteria tertentu yang sudah kami sampaikan di peraturan menteri tersebut," ujar Yassierli dari tayangan Youtube KompasTv, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli dalam koferensi pers, Rabu (4/12).
Dia menyebutkan bahwa upah minum tersebut wajib untukĀ
"Upah minimum ini adalah wajib untuk dilaksanakan untuk pekerja minimal satu tahun ke bawah," tegasnya.
Lalu bagaimana perhitungan pemerintah hingga menetapkan kenaikan tersebut?
"Kenapa 6,5 persen? itu adalah sebuah proses yang panjang. Kita ada kajian ekonomi, hukum dan seterusnya."
"Kami sudah sampaikan ke Apindo, dan mereka sudah minta penjelasan dan kami sudah sampaikan," ujar Yassierli.
Baca juga: UMP Jambi 2025 Jika Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.234.533
Baca juga: Jika UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Upah Minimum Kabupaten Kota?
Lalu bagaimana respon pengusaha?
Yassierli menyebutkan bahwa dari pertemuan yang dilakukan disebutkan para pengusaha memahami terkait kenaikan tersebut.
"Mereka (pengusaha) memahami. Kalau kita berbicara UMP memang titik temu nya itu sesuatu yang harus bisa meningkatkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saig usaha," ujarnya.
Dia menyebutkan nilai upah minimum sektoral kabupaten atau kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten atau kota. Nilai upah minimum sektoral didasarkan atas kesepakan dewan pengupahan provinsi.
"Upah minumum tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024," ujarnya.
Upah minimun yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Semua pihak diharapkan mengikuti dan menerapkan keputusan terkait pengupahan tersebut.
Kenaikan upah tersebut dengan memperhatikan daya beli pekerja dan daya saing pelaku usaha.
Baca juga: Disnakertrans Jambi Tunggu Permenaker Usai Presiden Naikkan UMP 6,5 persen
"Kenaikan 6,5 persen berlaku rata, baik provinsi dan kabupaten kota," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya paham akan ada perusahaan yang kesulitan dalam hal finansial.
"Kita sedang membentuk tim yang dibantu Menko Ekonomi bagaimana treatmen bagi industri (perusahaan) yang mungkin akan memiliki kendala nanti dalam penerapan UMP," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jamie Bynoe-Gittens, Pemain Sayap Borussia Dortmund Diincar Arsenal hingga Liverpool
Baca juga: Nasib KH Usman Ali Usai Tertawa Paling Keras Saat Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Akun IG Diserang
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 145, Isu di Masyarakat
Baca juga: Mati Kutu Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Usai Ejek Pedagang Es Teh, Presiden Prabowo Marah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.