Berita Jambi

Disnakertrans Jambi Tunggu Permenaker Usai Presiden Naikkan UMP 6,5 persen

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menunggu aturan teknis terkait keputusan presiden dalam menaikkan upah minimum p

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI
UMP Jambi 2025 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menunggu aturan teknis terkait keputusan presiden dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6.5 persen.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody Haryanto Parmin, mengatakan pihaknya masih menunggu permenaker soal keputusan presiden tersebut. 

"Sampai saat ini kita masih menunggu, mungkin satu atau dua hari ini," katanya, Senin (2/12).

Dody menjelaskan keputusan presiden soal kenaikan UMP ini baru pertama kali terjadi. Sebelumnya, penerapan UMP dilakukan dengan rapat dewan pengupahan tiap provinsi.

Namun setelah adanya perubahan aturan, kini pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut soal teknis pelaksanaan keputusan presiden yang menaikkan UMP.

"Ini baru kali ini, kalau sebelumnya kan kita ada rapat dewan pengupahan di tingkat provinsi. Kita tunggu dulu permenakernya, apakah langsung ditetapkan besaran kenaikannya seperti itu. Kalau besarannya sudah mengikuti itu, artinya kita tinggal membahas upah minimum kabupaten/kota," ujarnya.

Usai keputusan presiden menaikkan UMP dengan besaran 6.5 persen, Dody mengatakan di Jambi belum ada yang melakukan protes.

"Kalau dari pihak buruh tentu ini kabar baik karena kenaikannya cukup tinggi, biasanya paling naik 3,5 persen. Kalau pengusaha di Jambi belum ada protes," pungkasnya. 

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 114, Wirausaha Muda

Baca juga: Arne Slot : Liverpool Hampir Sempurna Saat Menang atas Man City

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Maybrat Papua Ricuh, Massa Serang Petugas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved