Mengapa Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen? Respon Pengusaha? Ini Penjelasan Kemenaker

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan upah tersebut dengan memperhatikan daya beli pekerja dan daya saing pelaku usaha.

Baca juga: Disnakertrans Jambi Tunggu Permenaker Usai Presiden Naikkan UMP 6,5 persen

"Kenaikan 6,5 persen berlaku rata, baik provinsi dan kabupaten kota," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya paham akan ada perusahaan yang kesulitan dalam hal finansial.

"Kita sedang membentuk tim yang dibantu Menko Ekonomi bagaimana treatmen bagi industri (perusahaan) yang mungkin akan memiliki kendala nanti dalam penerapan UMP," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jamie Bynoe-Gittens, Pemain Sayap Borussia Dortmund Diincar Arsenal hingga Liverpool

Baca juga: Nasib KH Usman Ali Usai Tertawa Paling Keras Saat Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Akun IG Diserang

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 145, Isu di Masyarakat

Baca juga: Mati Kutu Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Usai Ejek Pedagang Es Teh, Presiden Prabowo Marah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved