UMP di Jambi
Disnaker Batanghari Tunggu Pengumuman Resmi Provinsi Jambi untuk Upah Minimum Kabupaten
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan menaikkan UMP 2025 diambil Prabowo setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore kemarin.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari Muhammad Ridwan Noor mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan rapat dewan pengupahan.
Ridwan mengatakan bahwa untuk tingkat kabupaten, pihaknya harus terlebih dahulu mengetahui upah minimum Provinsi (UMP) Jambi sebagai indikator penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) Batanghari.
"Hari ini staf kami pergi ke provinsi, untuk memastikan indikator penetapan upah," ujarnya pada Tribunjambi.com pada Senin, (2/11/2024).
Baca juga: Presiden Umum Kenaikan Upah Minimum Provinsi 6,5 persen, Pemkab Tebo Belum Bahas UMP
Baca juga: UMP Jambi 2025 Jadi Rp3.234.533 Naik 6,5 Persen, Jika Ikuti Saran Presiden Prabowo
Setelah mendapatkan informasi terkait dengan penetapan indikator tersebut. Ridwan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rapat dewan pengupahan.
"Memang harus tunggu dari Provinsi Jambi dulu," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.