UMP di Jambi

40 Persen Perusahaan di Jambi Belum Sesuai UMP

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah satu bulan pemberlakuan UMP bary, dari sekitar 2.000-an perusahaan yang ada di Provinsi Jambi,

Penulis: Duanto AS | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah satu bulan pemberlakuan UMP bary, dari sekitar 2.000-an perusahaan yang ada di Provinsi Jambi, tak lebih dari 60 persen yang sudah memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Masih ada perusahaan yang tidak memberikan upah karyawan di bawah UMP, yaitu Rp 1.142.500. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi mengetahui adanya hal tersebut. Namun lantaran tidak menerima laporan, maka dinas tidak bisa melakukan tindak lanjut.

"Sampai sekarang laporan ga ada. Ga berani orang (karyawan) melapor," kata Harris AB Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Rabu (1/2).

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved