Berita Tebo

Presiden  Umum Kenaikan Upah Minimum Provinsi 6,5 persen, Pemkab Tebo Belum Bahas UMP

Pemerintah Kabupaten Tebo belum melakukan pembahasan terkait penetapan upah minum provinsi (UMP) tahun 2025.

Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
GRAFIS TRIBUN JAMBI/HENKI PADLI
Upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo belum melakukan pembahasan terkait penetapan upah minum provinsi (UMP) tahun 2025.

"Belum kita bahas, belum ada petunjuk dari Provinsi Jambi," ujarnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo Mardiansyah Selasa (2/12/2024).

Mardiansyah menyebut, untuk penetap UMP di Tebo Pemkab sedang menunggu arahan dari kementerian, sejauh ini belum ada arahan.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa ada kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 6.5 persen.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buru, kita umumkan untuk naik upah rata-rata nasional 6.5 persen," ucap Prabowo Subianto (29/11).

Pengumuman kenaikan upah disampaikan setelah rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (29/11) kemarin.

Baca juga: UMP Jambi 2025 Jadi Rp3.234.533 Naik 6,5 Persen, Jika Ikuti Saran Presiden Prabowo

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, UMP Jambi 2025 s/d Identitas 10 Pembakar 5 TPS di Sungai Penuh

Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa mendatang.

Dengan adanya kenaikan upah minimum tahun 2025, maka UMP di berbagai wilayah mengalami peningkatan.(TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved