Pilkada di Jambi

Bawaslu Terima Laporan Indikasi Pelanggaran Pilkada di Tanjab Barat

Proses pemilihan umum dan rekapitulasi tingkat Kecamatan telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberkan beberapa pelanggaran.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Abdullah Usman
Bawaslu Terima Laporan Indikasi Pelanggaran Pilkada di Tanjab Barat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Proses pemilihan umum dan rekapitulasi tingkat Kecamatan telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberkan beberapa temuan pelanggaran. 

Proses pemilihan umum dan tahapan rekapitulasi data tingkat Kecamatan baru saja rampung dilakukan, saat ini pihak terkait masih melakukan rekapitulasi untuk tingkat Kabupaten. 

Dari rangkaian pemilihan serentak tersebut, bawaslu memiliki beberapa catatan temuan indikasi pelanggaran baik itu yang dilakukan oleh ASN hingga timses pemenangan. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masudin mengatakan, terkait rangkaian proses pilkada mulai dari masa tenang hingga proses pemilihan tidak ada laporan yang masuk ke bawaslu.

Meski demikian ada juga beberapa laporan pelanggaran kampanye yang diterima, namun informasi tersebut hanya sebatas informasi awal saja setelah dilakukan pengecekan tidak terbukti. 

“Misal pada saat masa tenang lalu, kita bawaslu mendapatkan informasi adanya dugaan pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu paslon. Namun setelah di kroscek ternyata tidak benar, “ tuturnya, Senin (2/12/2024). 

“Meskipun laporan tersebut tetap kita tangani dan masuk pendataan, namun karena tidak terbukti jadi tidak kita tindak lanjuti, “ sambungnya. 

Baca juga: Viral Macet Panjang Setiap Hari di Pasar Talang Banjar Jambi, Warga Tuntut Lakukan Penertiban

Baca juga: Viral Warga Desa Pelayangan Batanghari Temukan Buaya Naik ke Daratan saat Musim Hujan

Lebih lanjut dikatakannya, dalam menangani perkara tersebut ada beberapa poin atau syarat yang harus dipenuhi. Setelah syarat dan poin tadi terpenuhi baru bisa ditindak lanjuti. 

“Selain laporan pelanggaran dari paslon tadi, kita juga menerima laporan pelanggaran terkait netralitas ASN juga ada dan kita teruskan, dan kita lakukan saran perbaikan ke KPU terkait kampanye dan sebagainya, “ tandasnya. (Tribunjambi.com/ Abdullah Usman) 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved