Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

AKP Dadang Tak Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri, Terancam Hukuman Mati Usai Tembak Polisi

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian buntut dari kasus polisi tembak polisi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian buntut dari kasus polisi tembak polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian buntut dari kasus polisi tembak polisi.

Adapun pemecatan tersebut merupakan hasil sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (26/11/2024).

AKP Dadang dipecat pasca penembakan yang dilakukan terhadap rekan kerjanya, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.

Tak hanya AKP Ulil, AKP Dadang Iskandar ternyata menargetkan Kapolres Solok Selatan dengan melakukan penembakan ke arah rumah dinas.

Berdasarkan penuturan Kompolnas dari TKP ditemukan sebanyak tujuh lubang yang merupakan bekas peluru.

Usai dipecat dari Polri, AKP Dadang Iskandar menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Dadang keluar dari ruang sidang pada pukul 19.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan tidak memberikan keterangan kepada media.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Baca juga: Menkopolhukam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dihukum Seberat-beratnya di Kasus Polisi Tembak Polisi 

Baca juga: Prarekonstruksi Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang Tak Hadirkan Pelaku, Tawuran Tak Terbukti

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho.

Selain sanksi administratif, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati.

Kasus penembakan ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, menjadi pelaku dalam insiden tragis ini yang merenggut nyawa juniornya, Kompol Ulil Ryanto.

Menkopolhukam Minta Dihukum Seberat-beratnya

Menkopolhukam Budi Gunawan angkat bicara soal nasib mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Polda Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi.

Dia memastikan tersangka akan dihukum seberat-beratnya dan dijerat pasal berlapis buntut kasus penembakan terhadap Kasatreskrim  AKP Ryanto Ulil Anshari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved