Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

AKP Dadang Tak Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri, Terancam Hukuman Mati Usai Tembak Polisi

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian buntut dari kasus polisi tembak polisi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian buntut dari kasus polisi tembak polisi. 

Budi Gunawan menyatakan itu sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.

"Pak Kapolri sudah membuat statement, agar memberi hukuman (AKP Dadang) seberat-beratnya," ungkap Budi, Senin (25/11/2024), dikutip dari video Kompas.com.

Budi Gunawan mengungkapkan, sebelum memproses hukum pidana AKP Dadang, sidang kode etik dan disiplin bakal lebih dilakukan.

Baca juga: Ramai Polisi Lakukan Penembakan, Kompolnas:Anggota Pegang Senpi Wajib Lulus Tes Kesehatan, Psikologi

Apabila AKP Dadang sudah resmi dipecat dari institusi Polri, proses pidana baru akan berlanjut.

Budi pun mengungkapkan, AKP Dadang akan dijerat pasal berlapis atas perbuataannya.

"Proses kode etik, maupun disiplin, akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut," jelas Budi.

"Setelah itu baru proses pidananya. Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

Diketahui, AKP Dadang telah disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.

Saat ini, AKP Dadang tengah mendekam di sel Mapolda Sumbar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Motor yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU

Baca juga: Di TPS 14 Alam Barajo Kota Jambi, Paslon Haris-Sani Unggul Telak 87,96 Persen

Baca juga: Alternatif Alphonso Davies, Manchester United Sasar Theo Hernandez dari AC Milan

Baca juga: Lima Pasangan Całon Bupati Sarolangun Sudah Gunakan Hak Pilihnya, Berikut Lokasi TPS nya

Artikel iini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved