Berita Merangin

Keluarga Korban Penembakan di Merangin Ajukan Banding, Putusan Hakim Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Kasus penembakan yang terjadi di Desa Margo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, pada Jumat (14/06/2024), telah memasuki tahap putusan Pengadil

istimewa
Adik kandung keluarga korban Anang Adiyono (Alm) bersama klien pengacara 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kasus penembakan yang terjadi di Desa Margo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, pada Jumat (14/06/2024), telah memasuki tahap putusan Pengadilan Negeri Bangko. 

Peristiwa ini menewaskan Anang Adiyono (37), warga Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan.

Pada sidang putusan, Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga terdakwa, Puji Rahayu alias Puput 11 tahun penjara, Sugeng Bin Sutrisno 14 tahun penjara, Sam Candra Yasin 16 tahun penjara.

Keputusan tersebut membuat keluarga korban, termasuk adik kandung Anang, Aris Tyanto, merasa kecewa.

Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan fakta dan pasal yang diterapkan dalam kasus ini.

Menurut Aris Tyanto, Pengadilan Negeri Bangko memutus perkara berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. 

Namun, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan keluarga.

“Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Puji Rahayu selama 16 tahun, Sugeng 16 tahun, dan Sam Candra Yasin, sebagai eksekutor, 18 tahun. Tetapi, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan,” ungkap Aris.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya, Jonlesvik M. Sinaga, S.H., M.H., dan Jonny L. Tobing, S.H., telah mengajukan banding ke Kejaksaan Negeri Merangin

Mereka berharap hukuman terhadap ketiga terdakwa dapat ditingkatkan sesuai pasal yang diterapkan.

“Ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, yang seharusnya dijatuhi hukuman maksimal. Kami meminta Kejaksaan Negeri Merangin untuk mengajukan banding agar ada keadilan,” ujar Jonlesvik.

Aris Tyanto menegaskan bahwa pihak keluarga akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Kami berharap keputusan banding nantinya dapat memberikan hukuman maksimal bagi para terdakwa. Ini bukan hanya untuk keadilan bagi almarhum, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Aris.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya karena tuntutan keluarga korban yang menilai keputusan hukum belum memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: KPU Tanjab Barat Mulai Distribusi Logistik Pilkada Serentak ke 12 Kecamatan

Baca juga: Aidi Hatta Pimpin Paripurna Pengesahan APBD Muaro Jambi 2025

Baca juga: Video ONIC Vior 15 Menit Heboh di TikTok, Link Video Ramai Dicari Warganet: Kok Bisa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved