UMP Jambi 2025
UMP Jambi 2025 dan UMK Belum Ditetapkan, Pemprov Tunggu Regulasi Terbaru
Disnakertrans Provinsi Jambi belum membahas dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi belum membahas dan menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi 2025 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Alasan belum ditetapkannya UMP dan UMK, karena Pemprov Jambi masih menunggu regulasi terbaru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad Harir Khodari mengungkapakan itu menjadi alasan mengapa belum ada pembahasan UMP Jambi 2025 di Dewan Pengupahan.
“Jadi ada pasal yang harus dirubah, juga bertepatan dengan tahun politik, untuk pemilihan Kepala daerah,” kata Khodari, Kamis (21/11).
Dia menjelaskan saat ini pihaknya menunggu regulasi terbaru dalam penetapan UMP 2025 dari pemerintah pusat.
Sedangkan untuk penetapan UMP Jambi akan dirumuskan oleh Dewan pengupahan, yang melibatkan organisasi terkait seperti pelaku perusahaan, perwakilan buruh dan pemerintah.
“Setelah ditetapkan nanti diserahkan kepada pak Gubernur untuk menandatangani,” katanya.
Ia menerangkan UMP akan dibahas terlebih dahulu. Kemudian UMK akan dirumuskan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota setelah mendapat angka UMP.
“Kemudian bupati dan walikota akan menghadap kepada gubernur untuk menandatangani,” katanya.
Khodari menyampaikan penetapan UMP dan UMK ini direncanakan pada bulan Desember nanti dan akan diterapkan mulai awal tahun 2025.
“Adapun besaran UMP dan UMK, berkaca dengan tahun sebelumnya naik sekitar 3-5 persen,” katanya.
Diketahui untuk UMP Jambi di tahun 2024 sebesar Rp 3.037 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 94.089 ribu atau 3,20 persen jika dibanding UMP pada tahun 2023 sebesar Rp 2.943 juta.
Khodari menegaskan bahwa UMP dan UMK berlaku pada semua perusahaan, kecuali UMKM.
Jika nantinya ada perusahaan tak mau membayar upah minimum pekerja akan mendapat sanksi.
“Sangsinya bisa ke pidana ketenagakerjaan, atau hukum pelanggaran pidana ketenagakerja,” katanya.
Daftar UMK di Jambi 2025, Kota Jambi Tertinggi Rp3.607.223 |
![]() |
---|
Daftar UMK Jambi 2025 di 11 Daerah dari Tanjab Timur, Kota Jambi hingga Kerinci |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 11 UMK di Jambi 2025, Jumlah Upah di Kota Jambi Tertinggi Rp3.607.223 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK 2025 di 11 Daerah dari Kota Jambi, Batanghari s/d Kerinci dan UMP Jambi |
![]() |
---|
Daftar Kompliot UMK 11 Daerah dari Muaro Jambi, Batanghari, Tebo s/d Kerinci & UMP Jambi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.