Janda 2 Anak di Sumsel Divonis 14 Bulan Penjara Usai Siram Pengintipnya dengan Air Keras

Janda 2 anak di Muaratara, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 14 bulan penjara usai siram pengintipnya dengan air keras.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklingga dan (Kanan) Novi saat menjalani sidang kasus penyiraman air keras. 

"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya. 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejati Sumsel Buka Suara Soal Kasus Novi Dipenjara karena Siram Air Keras ke Pengintip: Sudah Inkrah, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Sunardi Bangun Jembatan Rp 250 Juta setelah Akses Ditutup Tetangga, Kini Jalan Kembali Dibuka

Baca juga: Resep Ayam Goreng Basah, Rebus Ayam dengan Air Kelapa

Baca juga: Mega Putri Aulia Menangis Memohon Agar Sinetron Ini Tak Tayang Ulang, Alasannya Karena Hijrah

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved