Janda 2 Anak di Sumsel Divonis 14 Bulan Penjara Usai Siram Pengintipnya dengan Air Keras
Janda 2 anak di Muaratara, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 14 bulan penjara usai siram pengintipnya dengan air keras.
Editor:
Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklingga dan (Kanan) Novi saat menjalani sidang kasus penyiraman air keras.
"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejati Sumsel Buka Suara Soal Kasus Novi Dipenjara karena Siram Air Keras ke Pengintip: Sudah Inkrah,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Sunardi Bangun Jembatan Rp 250 Juta setelah Akses Ditutup Tetangga, Kini Jalan Kembali Dibuka
Baca juga: Resep Ayam Goreng Basah, Rebus Ayam dengan Air Kelapa
Baca juga: Mega Putri Aulia Menangis Memohon Agar Sinetron Ini Tak Tayang Ulang, Alasannya Karena Hijrah
Baca Juga
Viral Sunardi Bangun Jembatan Rp 250 Juta setelah Akses Ditutup Tetangga, Kini Jalan Kembali Dibuka |
![]() |
---|
Resep Dimsum Saus Bolognes, Tambahkan Toping Sesuai Selera |
![]() |
---|
Mega Putri Aulia Menangis Memohon Agar Sinetron Ini Tak Tayang Ulang, Alasannya Karena Hijrah |
![]() |
---|
Nana Mirdad Curhat Tentang ART yang Tidak Bertanggung Jawab, Temukan Pembalut yang Masih Ada Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.