Janda 2 Anak di Sumsel Divonis 14 Bulan Penjara Usai Siram Pengintipnya dengan Air Keras

Janda 2 anak di Muaratara, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 14 bulan penjara usai siram pengintipnya dengan air keras.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklingga dan (Kanan) Novi saat menjalani sidang kasus penyiraman air keras. 

Disiram air keras

TRIBUNJAMBI.COM - Janda 2 anak di Muaratara, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 14 bulan penjara usai siram pengintipnya dengan air keras.

Wanita 34 tahun bernama Novi itu dianggap telah melakukan tindakan main hakim sendiri sehingga mengakibatkan orang yang mengintipnya alami luka bakar.

Seharusnya tindakan sang janda adalah melapor ke polisi jika dirugikan dengan perbuatan pengintip. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan kepada Novi sudah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Novi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Adnan, sebagaimana dalam putusan nomor 436/Pid.B/2024/PN Lubuklinggau tanggal 21 Oktober 2024, Pasal 351 KUHP dengan pidana 1 tahun 2 bulan," ujar Vanny dalam keterangannya pada Rabu, 20 November 2024.
 
Vanny menegaskan bahwa putusan tersebut sudah inkrah, karena terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima putusan Majelis Hakim.

Ia juga mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukkan bahwa Novi bersalah.

Adnan, korban dalam kasus ini, diketahui adalah seorang tuna rungu dan tuna wicara yang mengalami luka bakar dari punggung hingga ke bawah.

Baca juga: Viral Sunardi Bangun Jembatan Rp 250 Juta setelah Akses Ditutup Tetangga, Kini Jalan Kembali Dibuka

Baca juga: Mega Putri Aulia Menangis Memohon Agar Sinetron Ini Tak Tayang Ulang, Alasannya Karena Hijrah

Meskipun Novi terbukti bersalah, Vanny menyebutkan bahwa JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal.

"Dengan memperhatikan kondisi terpidana yang seorang single parent dan memiliki anak kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal," katanya.

Vanny menekankan bahwa tindakan Novi yang menyiram air keras kepada Adnan tidak dapat dibenarkan.

"Apapun alasannya, perbuatan ini termasuk tindakan main hakim sendiri. Jika terpidana merasa terganggu kehormatannya karena diintip, seharusnya ia melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," tegasnya.

Pengakuan Novi

Novi, ibu muda berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Di tengah Novi menjalani hukuman, kedua anaknya itu dititipkan di rumah mertuanya.

Novi mengaku nekat menyiram Adnan dengan air keras karena puncak kekesalannya kepala pelaku yang kerap mengganggunya setiap malam.

"Puncak kekesalan pak, karena hampir enam bulan pelaku itu (Adnan) meneror saya, setiap malam mengintip saya," cerita Novi pada wartawan di Lapas Lubuklinggau, Kamis (14/11/2024).

Cerita bermula ketika Novi ingin membangun rumah dibantu oleh keluarga dan keponakannya, tiba-tiba pelaku Adnan datang membantu.

"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," ujarnya.

Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah faham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Lakukan Uji Tera di SPBU Jambi

Baca juga: Harga Sawit di Jambi 22-28 November 2024 Naik Lagi Jadi Rp 3.615,67 per Kg

Namun ternyata pelaku Adnan masih juga mengganggunya.

"Malam siang ngambil pakaian banyak dicurinya (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.

Selanjutnya karena tak tahan Novi mengadu dengan keluarga Adnan, namun keluarga Adnan tidak berani menegur karena takut akan bunuh.

"Kemudian bilang dengan pak kades, pak kades ingin bukti, saya biarkan tapi pelaku ini malah terus mengganggu, saya bilang lagi dengan keluarganya," ujarnya.

Pasca mengadu bukannya ditegur oleh keluarga Adnan, keluarganya malah acuh tak acuh, puncak kekesalannya Novi menyiram Adnan malam hari.

"Malam itu pelaku ini mau masuk rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya," ungkapnya.

Saat itu kata Novi ia mendengar suara dan mengintip ternyata Adnan mau memotong pipa air dirumahnya pakai gergaji, kemudian Novi spontan Novi membuka pintu langsung menyiramnya.

"Pelaku itu mau mencuri, tapi kata orang dia senang dengan saya tapi saya tidak mau pak, orangnya bodoh tidak waras (bisu)," ungkapnya.

Selain usil dan suka mencuri, pelaku Adnan ini suka mengintip dari belakang rumah, kalau dia mengintip lampu di rumah Novi dimatikannya.

"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam diterornya dikatakan waras tidak waras. Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ujarnya.

Baca juga: Pasangan Nomor Urut 2 di Pilwako Metro Dibatalkan KPU Karena Terjerat Kasus Hukum

Sementara, Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir AD (Adnan) warga desa setempat.

"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan diganggu terus," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).

Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga celana dalam Novi sering hilang dicuri.

"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.

Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.

"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.

Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.

Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.

Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

"Setaunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.

Dian mengaku membantu Novi semampunya karena memang Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.

Menurutnya memang pihak Novi itu salah strategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.

"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya. 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejati Sumsel Buka Suara Soal Kasus Novi Dipenjara karena Siram Air Keras ke Pengintip: Sudah Inkrah, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Sunardi Bangun Jembatan Rp 250 Juta setelah Akses Ditutup Tetangga, Kini Jalan Kembali Dibuka

Baca juga: Resep Ayam Goreng Basah, Rebus Ayam dengan Air Kelapa

Baca juga: Mega Putri Aulia Menangis Memohon Agar Sinetron Ini Tak Tayang Ulang, Alasannya Karena Hijrah

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved