Pilkada Serentak 2024

Pasangan Nomor Urut 2 di Pilwako Metro Dibatalkan KPU Karena Terjerat Kasus Hukum

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman, dicoret dar daftar calon.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
KPU Kota Metro 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman, dicoret dar daftar calon.

Pembatalan pasangan calon kepala daerah ini dibenarkan KPU Kota Metro.

"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).

"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.

Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.

Baca juga: 7 Fakta Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven: Paula Menangis, Baim Wong Lega

Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Tanjung Jabung Barat Mendekati 50 Kasus di 2024

Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro.

Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.

"Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa 1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon," tulis di Press Release KPU Metro tersebut.

"2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," sambung Press Release KPU Metro.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.Α.

2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved