Pilkada Serentak 2024

Pasangan Nomor Urut 2 di Pilwako Metro Dibatalkan KPU Karena Terjerat Kasus Hukum

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman, dicoret dar daftar calon.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
KPU Kota Metro 

Atas putusan hakim tersebut, penasihat hukum Qomaru Zaman akan mengambil sikap dalam waktu tiga hari ke depan.

"Majelis Hakim berpendapat dakwaan dari JPU tersebut telah terbukti, kami akan menyikapinya dengan berpikir-pikir," ujar kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar.

Ditambahkan Hadri, pihaknya akan mengkaji keputusan hakim terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum.

Dia mengatakan dalam waktu tiga hari akan mengambil sikap terkait putusan hakim kepada kliennya, Qomaru Zaman.

"Karena menurut kami, unsur-unsur itu tidak terbukti. Majelis Hakim tidak mempelajari filosofi perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 ke Undang-undang nomor 10 tahun 2016," 

"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke pidana materiel. Akan kami kaji terlebih dahulu, dan akan kami ambil sikap dalam waktu tiga hari," tukasnya.

Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul KPU Kota Metro Lampung Resmi Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 7 Fakta Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven: Paula Menangis, Baim Wong Lega

Baca juga: Bocah 10 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Dituding Curi Rp700 Ribu, Korban Disetrum Dipukul

Baca juga: Update Jadwal Kapal KM AWU Rute Langsung Surabaya-Bali November 2024, Ada Link Pesan dan Harga Tiket

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved