Bocah 10 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Dituding Curi Rp700 Ribu, Korban Disetrum Dipukul
Bocah 10 tahun berinisial MR di Tangerang, Banten, dianiaya 4 pria dewasa, usai dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
TRIBUNJAMBI.COM - Bocah 10 tahun berinisial MR di Tangerang, Banten, dianiaya 4 pria dewasa, usai dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
3 terduga pelaku berinisial C (60), J alias K (45), dan S sudah ditangkap. Sedangkan satu lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial T.
Penganiayaan anak di bawah umur ini bermula saat 4 pelaku menuding korban MR mencuri uang Rp700 ribu milik pelaku C, pada Sabtu, (16/11/2024) sekira pukul 15.34 WIB di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin pada Rabu (20/11/2024) mengatakan keempat pelaku lantas membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi.
Para pelaku mengikat tangan korban ke belakang, kemudian menyetrum, dan memukul menggunakan sandal.
Para pelaku juga diduga menyiram korban menggunakan minuman keras dan membantingnya dari atas balai bambu.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Tanjung Jabung Barat Mendekati 50 Kasus di 2024
Baca juga: 10 Ribu, Bandingkan Makanan Siswa SMA TT Jambi yang Dinilai Tak Layak Konsumsi vs di Warung
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Viral Makanan SMA Titian Teras s/d Keunikan Parkir Pelabuhan LSDP Tungkal
"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," tuturnya.
Orang tua korban yang merasa tidak terima anaknya mendapat perlakuan tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
Petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.
"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief.
Pasca-kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari pihak Polresta Tangerang.
3 pelaku sudah ditangkap, dan satu pelaku dalam epnegjaran pihak kepolisian.
Ketiga terduga pelaku yang telah tertangkap adalah C (60), J alias K (45), dan S. Sedangkan satu lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial T.
"Masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024), dikutip Tribunnews.com.
Download Lagu MP3 DJ Minang Fauzana Full Bass 9 Jam Nonstop Bisa Putar di Spotify |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 175, Muatan Medan Listrik |
![]() |
---|
Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Sidang Cerai Lanjutan, Kuasa Hukum Akui Ada Perdebatan |
![]() |
---|
10 Ribu, Bandingkan Makanan Siswa SMA TT Jambi yang Dinilai Tak Layak Konsumsi vs di Warung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.