Pilkada Serentak 2024
Pasangan Nomor Urut 2 di Pilwako Metro Dibatalkan KPU Karena Terjerat Kasus Hukum
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman, dicoret dar daftar calon.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Jambi Nekat Curi Motor Pakai Kunci T, Sudah Beraksi 3 Kali
Baca juga: Pilbup Bungo Bisa Lanjut, KPU Provinsi Jambi Evaluasi Pascarusuh Debat Paslon
Putusan pengadilan
Hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung telah memutuskan Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro bersalah.
Kandidat Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dinyatakan salah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
JPU mendakwa Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman terkait penyalahgunaan kewenangan dan program sebagai kontestan Pilkada yang saat itu masih aktif menjabat Wakil Wali Kota.
Keputusan PN Metro dibacakan hakim ketua Andri Lesmana dalam sidang agenda putusan pada Selasa (5/11/2024).
Putusan hakim tersebut juga memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Qomaru Zaman.
Putusan majelis hakim, dibacakan hakim ketua Andri Lesmana, yang memutuskan terdakwa Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tinggal JPU," kata dia, Selasa (5/11/2024).
Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda Rp 6 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.
"Dua menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda 6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," bebernya.
Sementara, terdapat juga hal-hal yang memberatkan terdakwa Qomaru Zaman.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa merupakan Wakil Wali Kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Hakim Anggota I, Dwi Aviandari.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Fauzana Full Bass 9 Jam Nonstop Bisa Putar di Spotify
Kemudian hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas.
7 Fakta Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven: Paula Menangis, Baim Wong Lega |
![]() |
---|
Bocah 10 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Dituding Curi Rp700 Ribu, Korban Disetrum Dipukul |
![]() |
---|
Nyaris Ribut di Persidangan, Paula Verhoeven Tolak Bukti Perselingkuhan yang Diserahkan Baim Wong |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria di Jambi Nekat Curi Motor Pakai Kunci T, Sudah Beraksi 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.