Janda 2 Anak di Sumsel Divonis 14 Bulan Penjara Usai Siram Pengintipnya dengan Air Keras

Janda 2 anak di Muaratara, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 14 bulan penjara usai siram pengintipnya dengan air keras.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklingga dan (Kanan) Novi saat menjalani sidang kasus penyiraman air keras. 

TRIBUNJAMBI.COM - Janda 2 anak di Muaratara, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 14 bulan penjara usai siram pengintipnya dengan air keras.

Wanita 34 tahun bernama Novi itu dianggap telah melakukan tindakan main hakim sendiri sehingga mengakibatkan orang yang mengintipnya alami luka bakar.

Seharusnya tindakan sang janda adalah melapor ke polisi jika dirugikan dengan perbuatan pengintip. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan kepada Novi sudah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Novi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Adnan, sebagaimana dalam putusan nomor 436/Pid.B/2024/PN Lubuklinggau tanggal 21 Oktober 2024, Pasal 351 KUHP dengan pidana 1 tahun 2 bulan," ujar Vanny dalam keterangannya pada Rabu, 20 November 2024.
 
Vanny menegaskan bahwa putusan tersebut sudah inkrah, karena terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima putusan Majelis Hakim.

Ia juga mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukkan bahwa Novi bersalah.

Adnan, korban dalam kasus ini, diketahui adalah seorang tuna rungu dan tuna wicara yang mengalami luka bakar dari punggung hingga ke bawah.

Baca juga: Viral Sunardi Bangun Jembatan Rp 250 Juta setelah Akses Ditutup Tetangga, Kini Jalan Kembali Dibuka

Baca juga: Mega Putri Aulia Menangis Memohon Agar Sinetron Ini Tak Tayang Ulang, Alasannya Karena Hijrah

Meskipun Novi terbukti bersalah, Vanny menyebutkan bahwa JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal.

"Dengan memperhatikan kondisi terpidana yang seorang single parent dan memiliki anak kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal," katanya.

Vanny menekankan bahwa tindakan Novi yang menyiram air keras kepada Adnan tidak dapat dibenarkan.

"Apapun alasannya, perbuatan ini termasuk tindakan main hakim sendiri. Jika terpidana merasa terganggu kehormatannya karena diintip, seharusnya ia melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," tegasnya.

Pengakuan Novi

Novi, ibu muda berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Di tengah Novi menjalani hukuman, kedua anaknya itu dititipkan di rumah mertuanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved