Berita Tebo

Dinsos Tebo Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Sosial (Dinsos) tetap melakukan pendamping anak sebagai korban kekerasan seksual oleh ayah kandung.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Kabid PPA Resos Tebo, Zaitun 

Setelah menginterogasi S, terungkap bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. 

"Bibinya ini bertanya siapa ayah dari anak yang dilahirkan, dan korban akhirnya mengungkapkan pelaku adalah ayah kandungnya. Pelaku sempat ditelepon bibinya, namun ia berpura-pura amnesia dan terkejut, lalu memutuskan telepon secara mendadak," lanjut Addy.

Addy menjelaskan pelaku memiliki keleluasaan melakukan tindakan tersebut karena istrinya sehari-hari berjualan di pasar.

"Itu salah satu faktor, latar belakangnya," katanya.

Pelaku sempat menghilang setelah Idul Fitri 2024 karena memiliki firasat bahwa perbuatannya akan diketahui. Berkat laporan dari bibi korban, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap J di Kota Medan.

Atas perbuatannya, J diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal tersebut.

Baca juga: UMK dan UMP Belum Ditetapkan, Pemprov Jambi Tunggu Regulasi Terbaru

Baca juga: Viral Video Tukang Bakso Diusir dari Lapaknya Usai Beda Pilihan di Pilkada Indramayu

Baca juga: KSBSI Jambi Sebut UMP 2025 Idealnya Naik 7 Persen Agar Buruh Hidup Layak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved