Berita Tebo
Dinsos Tebo Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Sosial (Dinsos) tetap melakukan pendamping anak sebagai korban kekerasan seksual oleh ayah kandung.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Setelah menginterogasi S, terungkap bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.
"Bibinya ini bertanya siapa ayah dari anak yang dilahirkan, dan korban akhirnya mengungkapkan pelaku adalah ayah kandungnya. Pelaku sempat ditelepon bibinya, namun ia berpura-pura amnesia dan terkejut, lalu memutuskan telepon secara mendadak," lanjut Addy.
Addy menjelaskan pelaku memiliki keleluasaan melakukan tindakan tersebut karena istrinya sehari-hari berjualan di pasar.
"Itu salah satu faktor, latar belakangnya," katanya.
Pelaku sempat menghilang setelah Idul Fitri 2024 karena memiliki firasat bahwa perbuatannya akan diketahui. Berkat laporan dari bibi korban, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap J di Kota Medan.
Atas perbuatannya, J diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal tersebut.
Baca juga: UMK dan UMP Belum Ditetapkan, Pemprov Jambi Tunggu Regulasi Terbaru
Baca juga: Viral Video Tukang Bakso Diusir dari Lapaknya Usai Beda Pilihan di Pilkada Indramayu
Baca juga: KSBSI Jambi Sebut UMP 2025 Idealnya Naik 7 Persen Agar Buruh Hidup Layak
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.