Berita Tebo

Dinsos Tebo Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Sosial (Dinsos) tetap melakukan pendamping anak sebagai korban kekerasan seksual oleh ayah kandung.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Kabid PPA Resos Tebo, Zaitun 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Sosial (Dinsos) tetap melakukan pendamping anak sebagai korban kekerasan seksual oleh ayah kandung.

Kepala Bidang Rehsos Dinsos P2PA Kabupaten Tebo Zaitun mengatakan untuk saat ini masih proses, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan keluarga korban.

Upaya yang telah dilakukan Dinsos Tebo adalah, pihaknya sudah melakukan penguatan kepada keluarga korban sehingga korban bisa kembali pulih seperti biasanya. 

Ayah kandung di Tebo ini melakukan kekerasan kepada anak kandungnya sendiri hingga hamil dan sudah melahirkan. 

"Bayi yang lahir itu sudah kita amankan disalah satu lembaga di Provinsi Jambi," ujarnya.

Zaitun menerangkan, untuk psikososial keluarga pertama keluarga korban datang ke Dinsos Tebo untuk mendapatkan perlindungan rehabilitasi traumaheling terhadap korban.

"Kami sudah lakukan itu oleh Peksos, kita dampingi terus," ungkapnya baru-baru ini.

Kondisi korban saat ini sudah mulai pulih, keluarga pun sudah melakukan upaya untuk pemulihan anak sebagai korban kekerasan seksual tersebut tersebut.

Bahkan kata dia, kondisi anak yang dititipkan disalah satu lembaga di Provinsi Jambi menunjukkan sehat.

"Kondisi anak tersebut sehat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tebo berhasil menangkap seorang ayah berinisial J (40) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, S (15) selama lebih dari sepuluh tahun.

Pelaku J diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak korban berusia 4 tahun, atau sejak tahun 2013 hingga Maret 2024.

Pelaku ditangkap di Kota Medan setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini keberadaannya di Mapolres Tebo," kata Kanit PPA Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan, Minggu (15/9).

Kasus ini terungkap setelah bibi korban mengetahui S telah melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo.

Setelah menginterogasi S, terungkap bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. 

"Bibinya ini bertanya siapa ayah dari anak yang dilahirkan, dan korban akhirnya mengungkapkan pelaku adalah ayah kandungnya. Pelaku sempat ditelepon bibinya, namun ia berpura-pura amnesia dan terkejut, lalu memutuskan telepon secara mendadak," lanjut Addy.

Addy menjelaskan pelaku memiliki keleluasaan melakukan tindakan tersebut karena istrinya sehari-hari berjualan di pasar.

"Itu salah satu faktor, latar belakangnya," katanya.

Pelaku sempat menghilang setelah Idul Fitri 2024 karena memiliki firasat bahwa perbuatannya akan diketahui. Berkat laporan dari bibi korban, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap J di Kota Medan.

Atas perbuatannya, J diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal tersebut.

Baca juga: UMK dan UMP Belum Ditetapkan, Pemprov Jambi Tunggu Regulasi Terbaru

Baca juga: Viral Video Tukang Bakso Diusir dari Lapaknya Usai Beda Pilihan di Pilkada Indramayu

Baca juga: KSBSI Jambi Sebut UMP 2025 Idealnya Naik 7 Persen Agar Buruh Hidup Layak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved