Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Terjerat Kasus Pelecehan Pelajar SMP di Jambi, ASN Pemprov Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Polda Jambi telah menahan dan menetapkan seorang ASN Pemprov Jambi berinisial RY alias Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-l

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Y (39) oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka setelah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jambi atas pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi. 

 “Sebelum melakukan kegiatan pelecehan seksual, korban disuruh melihat salah satu adegan di video dewasa,” kata Imam. 

Pria yang masih berstatus belum menikah itu dikenakan pasal 82 jo 78 huruf E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perbulan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejutan, 5 Tim Lolos ke 8 Besar UEFA Nations League dan 3 Tim Degradasi

Baca juga: Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Mengganggu Proses Hukum Dugaan Suap

Korban Trauma

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam mengatakan, setelah menjadi korban pelecehan AMQ mengalami trauma.

“Kondisi korban saat ini masih trauma, masih kita lakukan pendampingan untuk agar psikis korban cepat pulih,” kata Imam. 

 Lanjutnya, untuk psikologi pelaku saat ini Subdit Renakta Polda Jambi sedang mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan.

Imam berkata, sejauh ini belum ada korban dalam kasus tersebut. Dia mempersilahkan bila ada korban lain dapat melaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

“Selama ini belum kita temukan, mungkin apa bila ada korban-korban lain silahkan melaporkan kepada kami,” katanya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 4 Zodiak Bernasib Baik Besok Minggu 17 November 2024: Cerialah Cancer, Virgo, Sagitarius, Pisces

Baca juga: Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Mengganggu Proses Hukum Dugaan Suap

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, dari Pernikahan Zumi Zola-Putri Zulhas s/d Ular di Warung Kopi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved