Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Terjerat Kasus Pelecehan Pelajar SMP di Jambi, ASN Pemprov Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Polda Jambi telah menahan dan menetapkan seorang ASN Pemprov Jambi berinisial RY alias Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-l
Kasus asusila di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi telah menahan dan menetapkan seorang ASN Pemprov Jambi berinisial RY alias Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berusia 13 tahun.
Korban berinisial MAQ mengalami trauma pasca pelecehan yang dilakukan oknum ASN di Jambi itu.
Terkait kasus yang menjeratnya ini, RY alias Y yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi akan disanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena tersangka RY alias Y sudah ditahan pihak kepolisian atas proses hukum yang menjeratnya.
Selama diberhentikan sementara, tersangka RY juga tidak akan menerima gaji secara penuh sampai ada putusan hukum tetap.
Baca juga: Kisah Keluarga Pelajar SMP Korban Pelecehan Oknum ASN Pemprov Jambi, Ayah Stroke, Kakak Jaga Parkir
Baca juga: Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Baru Sekali Lakukan Pelecehan: Saya Tidak Sadar Pak
Kronologi
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam menerangkan, kronologi awal terjadinya peristiwa itu bermula saat Y berpura-pura bertanya pada korban, di mana lokasi biliard di sekitar tempat kejadian perkara.
“Sehingga korban menjawab bisa menunjukkan lokasi biliard tersebut yang ditanyakan pelaku,” kata Imam.
Dalam perjalanan itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.
Terjadi di dalam kendaraan pelaku Honda HRV berwarna merah.
“Pelaku membuka celaan dalam korban dan melakukan pelecehan terhadap kemaluan korban. Rentang waktu terjadi 1 sampai 10 menit,” ujar Imam.
Dia berkata, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban lalu diberikan iming-imingi sejumlah uang.
“Diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 30.000, masih pelajar korban masih kelas 3 SMP,” kata Imam.
Imam menyebut, pelaku mencari korban secara acak pada saat pulang kerja.
Sebelum peristiwa pencabulan, korban yang merupakan pelajar SMP diminta untuk menonton video dewasa dari handphone pelaku.
“Sebelum melakukan kegiatan pelecehan seksual, korban disuruh melihat salah satu adegan di video dewasa,” kata Imam.
Pria yang masih berstatus belum menikah itu dikenakan pasal 82 jo 78 huruf E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perbulan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Baca juga: Kejutan, 5 Tim Lolos ke 8 Besar UEFA Nations League dan 3 Tim Degradasi
Baca juga: Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Mengganggu Proses Hukum Dugaan Suap
Korban Trauma
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam mengatakan, setelah menjadi korban pelecehan AMQ mengalami trauma.
“Kondisi korban saat ini masih trauma, masih kita lakukan pendampingan untuk agar psikis korban cepat pulih,” kata Imam.
Lanjutnya, untuk psikologi pelaku saat ini Subdit Renakta Polda Jambi sedang mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan.
Imam berkata, sejauh ini belum ada korban dalam kasus tersebut. Dia mempersilahkan bila ada korban lain dapat melaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
“Selama ini belum kita temukan, mungkin apa bila ada korban-korban lain silahkan melaporkan kepada kami,” katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 4 Zodiak Bernasib Baik Besok Minggu 17 November 2024: Cerialah Cancer, Virgo, Sagitarius, Pisces
Baca juga: Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Mengganggu Proses Hukum Dugaan Suap
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, dari Pernikahan Zumi Zola-Putri Zulhas s/d Ular di Warung Kopi
4 Zodiak Bernasib Baik Besok Minggu 17 November 2024: Cerialah Cancer, Virgo, Sagitarius, Pisces |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Mengganggu Proses Hukum Dugaan Suap |
![]() |
---|
Inter Milan Tingkatkan Upaya untuk Merekrut Pemain Muda Spezia, Nicolò Bertola |
![]() |
---|
Kisah Keluarga Pelajar SMP Korban Pelecehan Oknum ASN Pemprov Jambi, Ayah Stroke, Kakak Jaga Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.