Berita Tebo

Kasus Pelecehan di Tebo: Polisi Klaim Bukti Cukup, Kuasa Hukum Desak Bukti yang Kuat

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan di Kabupaten Tebo kembali menuai perdebatan.

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
Ist
ILUSTRASI - pelecehan 

 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan di Kabupaten Tebo kembali menuai perdebatan.

 Kuasa hukum tersangka, Dian Burlian, menilai bahwa bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian tidak cukup kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Dian, bukti yang disampaikan oleh penyidik tidak memenuhi unsur yang diperlukan untuk menuntut tersangka. Ia mempertanyakan validitas saksi yang dihadirkan serta kecukupan bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Betul ada bukti, ada saksi, pertanyaan nya apakah bukti itu bisa membuktikan peristiwa itu bisa terjadi, kemudian apa saksi itu bisa menyaksikan, melihat mengalami,atau dia saksi testimonium de auditu, hanya mendengar dari cerita orang lain," tanya kuasa hukum itu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, tidak mungkin pihaknya menetapkan sebagai tersangka kalau tidak ada barang bukti yang cukup.

Kasat menyebut, kasus ini sudah terjadi sejak Mei lalu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan lain-lain.

"Karena sudah memenuhi unsur alat bukti tersangka, maka kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribun Jambi Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Konflik Warga dan Gajah di Tebo Meningkat, Satu Warga Meninggal Dunia

Baca juga: Diduga Oknum Polisi dan Tahanan Lainnya Pukul Tersangka Pelecehan di dalam Sel Tahanan

Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Kasat meminta untuk membuktikan di persidangan, mereka ini kan berproses bersidang.

"Kalau mereka bisa bukti ya silakan seperti apa persidangan nanti," katanya.

Kasat menyebut Polisi menahan tersangka dasarnya nya lengkap, administrasi nya juga lengkap mulai penahanan dari kepolisian, perpanjangan penahanan di Kejaksaan, sampai ketahap II 10 Oktober lalu. (TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved