3 Tersangka Skincare Bermerkuri di Sulsel Tidak Ditahan, Padahal Banyak Korbannya
Banyak pihak menyayangkan Polda Sulsel tidak menahan 3 tersangka itu padahal kasusnya viral dan banyak korban yang menggunakan skincare bermerkuri pro
Jika dibandingkan kasus skincare berbahaya dengan tersangka Owner Mira Hayati, Mustadir Dg Sila (Owner Fenny Frans dan Agus Salim (Owner RG Glow), lanjut Azis, penyidik harus mempertimbangkan betul terkait penangguhan penahanan ketiganya.
Sebab kasus ini menjadi perbincangan khalayak ramai dan diduga yang menjadi korban tidak sedikit.
"Kan kasus skincare ini banyak korbannya, sehingga yang sebenarnya kenapa dia menjadi viral, karena banyak yang sudah merasa menjadi korban dari peredaran kasus skincare," ucap Azis.
"Tapi kenapa justru tidak ditahan, ini ada apa, ini menjadi pertanyaan publik, ada apa polisi tidak memberikan penahanan kepada kasus yang korbannya besar dan banyak," lanjutnya.
Baca juga: 4 Zodiak Bernasib Baik Besok Minggu 17 November 2024: Cerialah Cancer, Virgo, Sagitarius, Pisces
Baca juga: Kejutan, 5 Tim Lolos ke 8 Besar UEFA Nations League dan 3 Tim Degradasi
Propam Sulsel Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Skincare Bermerkuri
Azis tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait penangguhan penahanan tiga tersangka skincare itu.
Hanya saja, sepengatahuan dia, ada dua syarat jaminan penahanan seseorang dapat ditangguhkan, yaitu jaminan uang atau orang.
"Artinya yang dibutuhkan publik adalah tidak ditahannya pelaku skincare itu apa legitimasinya kepolisian sehingga tidak melakukan penahanan kepada dia, apa menjadi dasar kuatnya mereka, sementara di kasus yang lain banyak yang ditahan," sebutnya.
Alumni Hukum Unhas ini pun meminta agar Propam Polda Sulsel turun tangan melakukan pengawasan atas pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik tersebut.
"Menurutku, ini propam harus turun tangan atau pengawas penyidik harus turun tangan untuk memastikan alasan alasan kepolisian, kenapa ada perbedaan perlakuan khusus kepada kasus skincare yang korbannya banyak dia tidak dikenakan penahanan," jelasnya.
"Sementara di kasus lain dikenakan penahanan untuk membuktikan, jangan sampai ada pertimbangan yang lain, karena kalau pertimbangannya hanya dia perempuan (atau hamil), kasus yang lain kenapa tidak," keluhnya lagi.
Polda Sulsel: Soal Penahanan Kewenangan Penyidik
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, tidak ditahannya tiga tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.
"Ya ditahan atau tidak itu kewenangan dari Penyidik, tetapi fokusnya adalah penanganan kasus berlanjut & tidak ada kendala, di samping itu salah satu TSK MH dalam kondisi Hamil dan sakit," jelas Kombes Pol Didik Supranoto.
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, dari Pernikahan Zumi Zola-Putri Zulhas s/d Ular di Warung Kopi
Polda Sulsel Jawab Alasan 3 Tersangka Skincare Merkuri Makassar Tak Ditahan
Zumi Zola Bakal Nikahi Putri Zulhas Desember 2024, Mantan Istri Doakan Lancar sampai Pelaminan |
![]() |
---|
70 Jadwal Bus Jambi-Jakarta 17 November 2024: Ada Sembodo, NPM, Gumarang Jaya, EPA Star, Qitarabu |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Pelecehan Pelajar SMP di Jambi, ASN Pemprov Diberhentikan Sementara dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kejutan, 5 Tim Lolos ke 8 Besar UEFA Nations League dan 3 Tim Degradasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.