3 Tersangka Skincare Bermerkuri di Sulsel Tidak Ditahan, Padahal Banyak Korbannya
Banyak pihak menyayangkan Polda Sulsel tidak menahan 3 tersangka itu padahal kasusnya viral dan banyak korban yang menggunakan skincare bermerkuri pro
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak pihak menyayangkan Polda Sulsel tidak menahan 3 tersangka itu padahal kasusnya viral dan banyak korban yang menggunakan skincare bermerkuri produksi para tersangka.
Tidak sedikit, akun TikTok yang menyoroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Polda Sulsel tersebut, lantaran ketiga tersangka ditangguhkan penahanannya.
Ada Apa dengan Polisi? 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Tidak Ditahan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa juga menyoroti penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan, kasus yang dialami masyarakat pada umumnya.
Ia mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.
DY yang dijadikan tersangka langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.
LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.
Baca juga: Zumi Zola Bakal Nikahi Putri Zulhas Desember 2024, Mantan Istri Doakan Lancar sampai Pelaminan
Baca juga: Terjerat Kasus Pelecehan Pelajar SMP di Jambi, ASN Pemprov Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Pertimbangan itu, akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.
"Penahanan itu dilihat tergantung dari kebutuhannya, misalnya kasus kami yang kemarin (ibu hamil DY ditahan) sudah ditangguhkan sebenarnya," kata Abdul Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024) sore.
Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.
"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," ujar Azis.
"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," sambungnya.
Ia tidak menampik, ada alasan-alasan yang mengharuskan penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.
Hanya saja kata Azis, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil tersangka kapan saja.
Zumi Zola Bakal Nikahi Putri Zulhas Desember 2024, Mantan Istri Doakan Lancar sampai Pelaminan |
![]() |
---|
70 Jadwal Bus Jambi-Jakarta 17 November 2024: Ada Sembodo, NPM, Gumarang Jaya, EPA Star, Qitarabu |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Pelecehan Pelajar SMP di Jambi, ASN Pemprov Diberhentikan Sementara dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kejutan, 5 Tim Lolos ke 8 Besar UEFA Nations League dan 3 Tim Degradasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.