LIPUTAN KHUSUS

News Analysis Dosen Unja Soal Gadai Mobil ke Suku Anak Dalam Jambi, Paparkan Mens Rea

Menurut Dosen Unja Sahuri Lasmadi, tindakan warga Suku Anak Dalam yang menerima hasil gadai mobil hasil kejahatan, sudah memenuhi unsur pidana.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/FRENGKY WIDARTA
Polres Merangin ke wilayah permukiman Suku Anak Dalam di Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, yang diduga jadi tempat penampungan mobil hasil kejahatan penggelapan.. 

Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, menuturkan video viral yang memperlihatkan puluhan mobil di pemukiman Suku Anak Dalam itu memang benar. 

Sementara terkait kabar tempat itu diduga dijadikan tempat penampungan mobil hasil kejahatan penggelapan, hal itu masih dalam penelusuran.

"Namun apakah kendaraan mobil ditampung oleh warga SAD tersebut merupakan hasil dari kejahatan, barangkali sebagian ada dan tidak," kata Iptu Mulyono kepada Tribun Jambi.

"Sebenarnya keberadaan kendaraan mobil di pemukimanan warga SAD ini, merupakan hasil dari kesepakatan gadai antara pemilik mobil dengan warga SAD, terkait kendaraan mobil yang berada di pemukiman SAD," tambahnya. 

Iptu Mulyono menjelaskan ada berapa mobil yang kemungkinan merupakan hasil dari kejahatan yang digadaikan kepada warga SAD. 

Semisal, ada mobil yang beberapa bulan lagi mau ditarik oleh leasing, kemudian kendaraan itu digadaikan pemilik kepada warga SAD.

Ada juga mobil dari hasil kejahatan penggelapan dari perusahaan rental mobil, yang digadaikan oleh pelaku kejahatan kepada warga Suku Anak Dalam.

"Ada juga kendaraan mobil yang memang bukan hasil dari kejahatan, warga masyarakat pemilik kendaraan yang memang membutuhkan uang, yang ingin prosesnya cepat, menggadaikan mobil tersebut kepada warga SAD," lanjut Iptu Mulyono.

"Kami garis bawahi di sini, 'menggadai'. Bukan SAD yang mencari mobil. 

Mereka pemilik mobil yang datang dengan membawa mobilnya kepada warga SAD untuk digadaikan," tegas Iptu Mulyono.

Iptu Mulyono melanjutkan, untuk kendaraan hasil gadai yang ditampung oleh warga SAD, semua berasal dari luar Kabupaten Merangin.

"Akad 'gadai' yang dilakukan oleh pemilik kendaraan mobil dengan warga SAD, itu semua dilakukan 'di bawah tangan'. 

Cukup mereka bertemu, mereka sepakat, uang diberikan dan mobil ditinggal. 

Dan mereka sepakat dari durasi waktu gadai itu selama 2-3 bulan, kalau tidak ditebus oleh si pemilik, kendaraan mobil tersebut dijual oleh warga SAD," ungkap Iptu Mulyono.

***

Cara Gadai ke SAD

Kasatreskrim Polres Merangin menambahkan untuk proses 'gadai' yang dilakukan oleh warga SAD di Pamenang itu, memang sudah lama terjadi hingga sekarang. 

"Dan itu informasinya berasal dari mulut ke mulut, proses 'akad gadai' yang mudah menyebabkan para konsumen itu tergiur untuk menggadaikan kendaraan mobilnya kepada warga SAD," ungkapnya.

"Karena adanya kemudahan proses 'akad gadai' dan keuntungan bunga yang tinggi, dibandingkan dengan proses 'akad gadai' bunga pinjaman uang di bank, sehingga banyak para pemilik mobil yang menggadaikan kendaraannya pada warga SAD," tutur Mulyono.

Dia menjelaskan dalam proses permodalan gadai, warga SAD patungan dengan beberapa kepala keluarga (KK) sesama warga SAD yang lain untuk memberikan pinjaman gadai kepada pemilik kendaraan mobil yang ingin menggadaikan kendaraannya tersebut.

"Dalam permasalahan gadai di bawah tangan oleh warga SAD ini, kami tidak bisa bekerja sendiri. 

Tentunya harus ada komitmen bersama dengan instansi terkait, dalam hal ini Pemkab Merangin, Kodim 0420 Sarko, dan Warsi untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada warga SAD, terkait bagaimana menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Iptu Mulyono. 

***

Perlu Kerja Sama Pihak Terkait

Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono menegaskan, selaku penegak hukum akan tetap menegakkan hukum secara equality before the law' yang bermakna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

"Dalam melaksanakan penegakkan hukum, kami menggunakan cara dan strategi bagaimana penegakkan hukum itu tidak menimbulkan konflik sosial yang meluas. 

Sebagai contoh, pelaku penggelapan mobil dengan modus menggadaikan mobil rental kepada warga SAD, jika itu terbukti, maka sebagai penegak hukum, kita akan langsung tindak dan tangkap," tegas Iptu Mulyono.

Dia berharap dalam menyelesaikan permasalahan gadai oleh warga SAD itu, lebih lanjut pihak Polres Merangin akan menggandeng pihak-pihak terkait, dalam hal ini, Bupati Merangin, Kajari Merangin, Kodim 0420 Sarko, pemerhati Suku Anak Dalam (SAD), LSM, wartawan, agar permasalahan kegiatan  dapat menemukan solusi dan penyelesaian terbaik. 

"Itu terkait kendaraan mobil yang diduga dari hasil kejahatan, berupa pengelapan kendaraan yang berasal dari perusahaan rental," ujarnya. (nik/fan/fre)

 

Baca juga: Gadai Mobil Hasil Kejahatan ke Suku Anak Dalam Jambi, Puluhan Kendaraan Diparkir di Kebun Sawit

Baca juga: Terungkap Modus STNK Selendang di Kasus Gadai Mobil ke Suku Anak Dalam Jambi Terjadi Sejak 2016

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved