LIPUTAN KHUSUS

News Analysis Dosen Unja Soal Gadai Mobil ke Suku Anak Dalam Jambi, Paparkan Mens Rea

Menurut Dosen Unja Sahuri Lasmadi, tindakan warga Suku Anak Dalam yang menerima hasil gadai mobil hasil kejahatan, sudah memenuhi unsur pidana.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/FRENGKY WIDARTA
Polres Merangin ke wilayah permukiman Suku Anak Dalam di Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, yang diduga jadi tempat penampungan mobil hasil kejahatan penggelapan.. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Sahuri Lasmadi, memberikan news analysis terhadap fenomena gadai mobil ke Suku Anak Dalam di Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Menurut dosen Unja itu, tindakan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang menerima hasil gadai mobil hasil kejahatan, sudah memenuhi unsur pidana. 

Penyewa dan warga SAD terancam pidana. 

Semestinya, warga SAD tidak menerima mobil untuk digadai begitu saja tanpa adanya surat kendaraan lengkap.

Penyewa terancam kena Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. 
Sementara warga SAD yang menerima mobil tersebut dapat diancam Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Kalau bicara hukum, SAD tersebut bisa dikenakan pasal penadahan dan perental bisa dikenakan pasal penggelapan. 

Itu kalau bicara hukum, tidak terkait urusan suku apa pun.

Membuka pegadaian mestinya harus mengantongi izin dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku. 

Pihak yang membuka gadai juga mestinya menerima barang dengan kelengkapan surat dan dipastikan lebih dulu bahwa barang yang digadai tidak ilegal.

Soal adanya anggapan warga SAD kebal hukum, semua orang sama di mata hukum. 

Hukum itu dibuat berlaku untuk semua orang.

Dalam konteks ini, sudah ada mens rea atau niat jahat menerima.

Selama ini, ada keragu-raguan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak warga SAD. 

Aparat penegak hukum sebaiknya membuat hukum punya wibawa dan marwah, menindak siapa saja berbuat kejahatan. 

Selama ini SAD dininabobokan, seolah-olah hukum tumpul kepada mereka. 
Padahal tidak. 

Seharusnya kalau bicara hukum, siapa saja yang melanggar norma, harus ditegakkan. Supaya hukum itu punya wibawa. 

***

Puluhan Kendaraan Diparkir di Kebun Sawit

Di bawah pepohonan kelapa sawit di Desa Tambang Mas, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, belasan bahkan puluhan mobil berbagai jenis diparkir. 

Kebun di kawasan permukiman Suku Anak Dalam (SAD) tersebut diduga dijadikan lokasi penampungan kendaraan hasil dari kejahatan penggelapan. 

Terungkapnya persoalan itu berawal dari postingan di media sosial. Edu Bahari, pengusaha rental mobil di Kota Jambi bercerita mobilnya hilang.

Edu yang tinggal di RT 28, Kelurahan Lingkar Selatan, itu mengatakan kehilangan mobil minibus Xpander tahun 2023 berwarna hitam. 

Baca juga: Mobil Rental Diduga Digadai ke Suku Anak Dalam, Pengusaha Jambi Laporkan Penyewa ke Polres Merangin

Mobil yang jika ditaksir dalam kondisi bekas bernilai ratusan juta rupiah itu, hilang setelah disewa seseorang pada akhir Agustus 2024. 

Mobil tersebut tak kunjung dikembalikan si penyewa.

Berdasarkan pelacakan melalui alat pelacak GPS (global positioning system) yang dipasang di kendaraan, Edu mengetahui kendaraan miliknya berada di daerah sekitar Trans A1, Desa Tambang Mas, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin.

Untuk memastikan keberadaan mobilnya, Edu mengirimkan stafnya, Dimas, untuk mengecek lokasi yang terdeteksi sistem GPS.

Setibanya di titik lokasi, Dimas menemukan mobil Mitsubishi Xpander tersebut teparkir di tengah kebun kelapa sawit, dekat permukiman masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Pelat nomor kendaraan sudah tidak ada.

Dimas mencoba membawa kembali mobil tersebut. 

Namun, meski sudah ditemani seorang warga keturunan SAD, dia tidak berhasil membawa mobil kembali ke Jambi. 

Mereka diadang seorang lelaki yang merupakan anggota keluarga SAD setempat, yang menghalangi upaya mereka untuk mengambil kendaraan tersebut.

Pihak Edu diminta untuk membayar uang tebusan Rp80 juta jika mobil ingin dilepaskan. 

Edu telah melapor ke polisi terkait persoalan tersebut. Dia berharap mobil miliknya bisa dikembalikan.

Terkait kebaradaan mobil milik Edu, Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menjelaskan mobil itu diduga telah digadaikan si penyewa kepada seorangwarga Suku Anak Dalam (SAD) di lokasi tersebut.

Cerita Pengusaha Rental Mobil, Sudah 2 Kali Unit Miliknya Digadaikan ke SAD di Merangin
Cerita Pengusaha Rental Mobil, Sudah 2 Kali Unit Miliknya Digadaikan ke SAD di Merangin (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

"Terkait berita viral, para pemilik rental mobil di Kota Jambi telah melaporkan dan menyampaikan keluhan mereka kepada Polres Merangin,” kata Iptu Mulyono kepada Tribun Jambi. 

“Beberapa penyewa mobil tidak mengembalikan kendaraan ke pemiliknya dan justru menggadaikan mobil tersebut kepada warga SAD di Merangin,” tambahnya.

Polres Merangin sudah melakukan pengecekan di lokasi, dan mobil Xpander tersebut memang berada di sana. 

Namun, untuk pengembalian mobil, warga SAD memberi syarat agar pembayaran uang gadai dan bunga dibayar oleh pemilik mobil.

“Dalam transaksi gadai tersebut, ternyata terjadi kesepakatan antara penyewa dan warga SAD terkait nilai uang dan bunga gadai," tuturnya.

***

Ternyata Ada Puluhan Mobil

Beberapa hari setelah mobil milik Edu terungkap, viral video yang memperlihatkan kondisi kebun kelapa sawit dekat permukiman warga SAD wilayah Pamenang, Kabupaten Merangin, dipenuhi mobil. 

Hal tersebut diketahui saat polisi setempat ke lokasi.

Diduga tempat tersebut dijadikan penampungan mobil hasil penggelapan dari persewaan.

Ada beragam merk mobil, yang kondisinya ditutupi terpal, ada juga yang tidak.

Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, menuturkan video viral yang memperlihatkan puluhan mobil di pemukiman Suku Anak Dalam itu memang benar. 

Sementara terkait kabar tempat itu diduga dijadikan tempat penampungan mobil hasil kejahatan penggelapan, hal itu masih dalam penelusuran.

"Namun apakah kendaraan mobil ditampung oleh warga SAD tersebut merupakan hasil dari kejahatan, barangkali sebagian ada dan tidak," kata Iptu Mulyono kepada Tribun Jambi.

"Sebenarnya keberadaan kendaraan mobil di pemukimanan warga SAD ini, merupakan hasil dari kesepakatan gadai antara pemilik mobil dengan warga SAD, terkait kendaraan mobil yang berada di pemukiman SAD," tambahnya. 

Iptu Mulyono menjelaskan ada berapa mobil yang kemungkinan merupakan hasil dari kejahatan yang digadaikan kepada warga SAD. 

Semisal, ada mobil yang beberapa bulan lagi mau ditarik oleh leasing, kemudian kendaraan itu digadaikan pemilik kepada warga SAD.

Ada juga mobil dari hasil kejahatan penggelapan dari perusahaan rental mobil, yang digadaikan oleh pelaku kejahatan kepada warga Suku Anak Dalam.

"Ada juga kendaraan mobil yang memang bukan hasil dari kejahatan, warga masyarakat pemilik kendaraan yang memang membutuhkan uang, yang ingin prosesnya cepat, menggadaikan mobil tersebut kepada warga SAD," lanjut Iptu Mulyono.

"Kami garis bawahi di sini, 'menggadai'. Bukan SAD yang mencari mobil. 

Mereka pemilik mobil yang datang dengan membawa mobilnya kepada warga SAD untuk digadaikan," tegas Iptu Mulyono.

Iptu Mulyono melanjutkan, untuk kendaraan hasil gadai yang ditampung oleh warga SAD, semua berasal dari luar Kabupaten Merangin.

"Akad 'gadai' yang dilakukan oleh pemilik kendaraan mobil dengan warga SAD, itu semua dilakukan 'di bawah tangan'. 

Cukup mereka bertemu, mereka sepakat, uang diberikan dan mobil ditinggal. 

Dan mereka sepakat dari durasi waktu gadai itu selama 2-3 bulan, kalau tidak ditebus oleh si pemilik, kendaraan mobil tersebut dijual oleh warga SAD," ungkap Iptu Mulyono.

***

Cara Gadai ke SAD

Kasatreskrim Polres Merangin menambahkan untuk proses 'gadai' yang dilakukan oleh warga SAD di Pamenang itu, memang sudah lama terjadi hingga sekarang. 

"Dan itu informasinya berasal dari mulut ke mulut, proses 'akad gadai' yang mudah menyebabkan para konsumen itu tergiur untuk menggadaikan kendaraan mobilnya kepada warga SAD," ungkapnya.

"Karena adanya kemudahan proses 'akad gadai' dan keuntungan bunga yang tinggi, dibandingkan dengan proses 'akad gadai' bunga pinjaman uang di bank, sehingga banyak para pemilik mobil yang menggadaikan kendaraannya pada warga SAD," tutur Mulyono.

Dia menjelaskan dalam proses permodalan gadai, warga SAD patungan dengan beberapa kepala keluarga (KK) sesama warga SAD yang lain untuk memberikan pinjaman gadai kepada pemilik kendaraan mobil yang ingin menggadaikan kendaraannya tersebut.

"Dalam permasalahan gadai di bawah tangan oleh warga SAD ini, kami tidak bisa bekerja sendiri. 

Tentunya harus ada komitmen bersama dengan instansi terkait, dalam hal ini Pemkab Merangin, Kodim 0420 Sarko, dan Warsi untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada warga SAD, terkait bagaimana menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Iptu Mulyono. 

***

Perlu Kerja Sama Pihak Terkait

Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono menegaskan, selaku penegak hukum akan tetap menegakkan hukum secara equality before the law' yang bermakna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

"Dalam melaksanakan penegakkan hukum, kami menggunakan cara dan strategi bagaimana penegakkan hukum itu tidak menimbulkan konflik sosial yang meluas. 

Sebagai contoh, pelaku penggelapan mobil dengan modus menggadaikan mobil rental kepada warga SAD, jika itu terbukti, maka sebagai penegak hukum, kita akan langsung tindak dan tangkap," tegas Iptu Mulyono.

Dia berharap dalam menyelesaikan permasalahan gadai oleh warga SAD itu, lebih lanjut pihak Polres Merangin akan menggandeng pihak-pihak terkait, dalam hal ini, Bupati Merangin, Kajari Merangin, Kodim 0420 Sarko, pemerhati Suku Anak Dalam (SAD), LSM, wartawan, agar permasalahan kegiatan  dapat menemukan solusi dan penyelesaian terbaik. 

"Itu terkait kendaraan mobil yang diduga dari hasil kejahatan, berupa pengelapan kendaraan yang berasal dari perusahaan rental," ujarnya. (nik/fan/fre)

 

Baca juga: Gadai Mobil Hasil Kejahatan ke Suku Anak Dalam Jambi, Puluhan Kendaraan Diparkir di Kebun Sawit

Baca juga: Terungkap Modus STNK Selendang di Kasus Gadai Mobil ke Suku Anak Dalam Jambi Terjadi Sejak 2016

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved