LIPUTAN KHUSUS

News Analysis Dosen Unja Soal Gadai Mobil ke Suku Anak Dalam Jambi, Paparkan Mens Rea

Menurut Dosen Unja Sahuri Lasmadi, tindakan warga Suku Anak Dalam yang menerima hasil gadai mobil hasil kejahatan, sudah memenuhi unsur pidana.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/FRENGKY WIDARTA
Polres Merangin ke wilayah permukiman Suku Anak Dalam di Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, yang diduga jadi tempat penampungan mobil hasil kejahatan penggelapan.. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Sahuri Lasmadi, memberikan news analysis terhadap fenomena gadai mobil ke Suku Anak Dalam di Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Menurut dosen Unja itu, tindakan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang menerima hasil gadai mobil hasil kejahatan, sudah memenuhi unsur pidana. 

Penyewa dan warga SAD terancam pidana. 

Semestinya, warga SAD tidak menerima mobil untuk digadai begitu saja tanpa adanya surat kendaraan lengkap.

Penyewa terancam kena Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. 
Sementara warga SAD yang menerima mobil tersebut dapat diancam Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Kalau bicara hukum, SAD tersebut bisa dikenakan pasal penadahan dan perental bisa dikenakan pasal penggelapan. 

Itu kalau bicara hukum, tidak terkait urusan suku apa pun.

Membuka pegadaian mestinya harus mengantongi izin dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku. 

Pihak yang membuka gadai juga mestinya menerima barang dengan kelengkapan surat dan dipastikan lebih dulu bahwa barang yang digadai tidak ilegal.

Soal adanya anggapan warga SAD kebal hukum, semua orang sama di mata hukum. 

Hukum itu dibuat berlaku untuk semua orang.

Dalam konteks ini, sudah ada mens rea atau niat jahat menerima.

Selama ini, ada keragu-raguan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak warga SAD. 

Aparat penegak hukum sebaiknya membuat hukum punya wibawa dan marwah, menindak siapa saja berbuat kejahatan. 

Selama ini SAD dininabobokan, seolah-olah hukum tumpul kepada mereka. 
Padahal tidak. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved