Pilkada di Jambi
Bisa Diraba, 12.782 Alat Bantu Tuna Netra di TPS untuk Pemilih Penyandang Disabilitas di Jambi
Alat bantu tuna netra tersebut ditempatkan pada 6.391 TPS, yang terdiri dari 6.391 alat bantu tuna netra untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Waki
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyediakan 12.782 alat bantu tuna netra pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Alat bantu tuna netra tersebut ditempatkan pada 6.391 TPS, yang terdiri dari 6.391 alat bantu tuna netra untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan 6.391 alat bantu tuna netra untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan pemilihan walikota dan wakil walikota.
Hal ini dalam rangka membantu pemilih penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan alat bantu ini merupakan sarana yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemberian suara, berupa tulisan huruf braille atau bentuk lain.
Alat bantu tersebut dicetak menggunakan bahan kertas art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram, dengan pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.
"Bentuk alat bantu tunanetra berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara dan pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu tunanetra," jelasnya jelasnya.
Penggunaan alat bantu tuna netra ini hanya khusus bagi disabilitas netra yang memiliki kemampuan membaca huruf braille.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki kemampuan tersebut diperbolehkan memilih pendamping pemilih untuk membantu mereka mencoblos pilihannya dengan syarat menandatangani formulir model C Pendamping Pemilih termasuk petugas KPPS yang ditunjuk atau dari keluarganya.
"Tentu yang diberikan ini untuk tuna netra yang memiliki kemampuan membaca huruf braille. Bagi yang tidak bisa maka kita mempersilahkan yang bersangkutan menunjuk pendamping pemilih," ucapnya.
Desain alat bantu tunanetra Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat, dengan ketentuan dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari.
Desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale), huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter, bagian luar yang terdiri dari dua sisi, sisi depan yang terbagi menjadi dua bagian.
Bagian atas memuat antara lain logo KPU berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dicetak hitam putih.
Kemudian pada bagian bawah memuat antara lain kolom Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang disusun berurutan dari kiri ke kanan, nomor urut Pasangan Calon, tulisan Calon gubernur, calon wakil gubernur, nama calon gubernur dan nama wakil gubernur, lubang untuk mencoblos pilihan dengan bentuk persegi panjang yang tembus pada sisi belakang alat bantu tunanetra dan diletakkan di dalam kolom nama
Pasangan Calon, lubang untuk mencoblos pilihan dibuat tidak lebih besar dari area coblos untuk menghindari pilihan dinyatakan tidak sah.
Selanjutnya sisi belakang yang memuat antara lain: petunjuk penggunaan alat bantu tunanetra, ilustrasi tata cara penggunaan alat bantu tunanetra dan lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan pada sisi depan sedangkan bagian dalam alat bantu tunanetra berupa halaman kosong.(dna)
Baca juga: Pandangan Pendeta Gilbert Terhadap Sosok Denny Sumargo: Dia Kuat dan Stabil
Baca juga: Kehidupan Mewah Momo Eks Geisha Setelah Vakum dari Dunia Hiburan
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.