Pilkada di Jambi

ASN Dinas Pendidikan di Tanjabtim Masuk Tim Kampanye Cakada, Bawaslu Teruskan ke BKN

Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan penelusuran dari informasi awal dugaan netralitas ASN inisal RAG pada Pemilihan Bupati 20

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Abdullah usman/tribunjambi
Bawaslu Tanjabtim 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan penelusuran dari informasi awal dugaan netralitas ASN inisal RAG pada Pemilihan Bupati 2024.

RAG yang berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim tersebut diduga masuk dalam SK Tim kampanye Cakada dan turut serta dalam kegiatan kampanye.

"Bawaslu Kabupaten Tanjabtim telah menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN, ditangani dan diregistrasi yang dilakukan oleh Salah satu ASN Inisial (RAG) di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim," kata Kordiv Penangann pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Tanjabtim, Syakur Rahman, Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan penelurusan, maka didapatkan hasil bahwa benar ASN inisial (RAG) tersebut masuk dalam SK Tim Kampanye dan ikut dalam Kegiatan Kampanye.

Kata Syakur Keterlibatan ASN tersebut merupakan kehendak sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

"Berdasarkan Kajian Bawaslu Kabupaten Tanjabtim ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN," ujarnya.

RAG terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepagawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Nomor: 800- 5474 Tahun 2022 Nomor : 246 Tahun 2022 Nomor 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan. 

Selanjutnya Bawaslu meneruskan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan Berdasarkan Pasal 30 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

"Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang," tutupnya.

Baca juga: Prediksi Skor Ontinena vs Las Palmas , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Copa del Rey

Baca juga: Daftar 7 Politisi KIM Plus Dukung Pramono-Anung di Pilkada Jakarta, Ada Dari PSI PAN Hingga Nasdem

Baca juga: Isi Percakapan Guru Honorer Supriyani, Oknum Minta Uang Agar Tak Ditahan dan Sebut Kapolsek Suruh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved