2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati

Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg

Sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jambi dijatuhi hukuman mati kasus narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jmabi 

Saat tiba di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).

Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.

Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya.

MA tinggl di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram.

Kemudian ada 32 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.

Baca juga: Viral Emak-emak di Kerinci Mengamuk Hamburkan Sampah ke Tengah Jalan

Ada satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satu buah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit HP Samsung A14.

Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891.

Apabila dijual di pasaran, barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp 50 miliar.

"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar yang dilakukan aparat di Jambi pada tahun ini. 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sarwendah Bahas Hubungannya dengan Betrand Peto, Janda Ruben Onsu Sentil Buzzer: Khilaf Aja

Baca juga: Sosok AWD Pimpinan Ponpes di Jambi yang Rudapaksa 12 Santri, Kerap Diundang Isi Ceramah

Baca juga: Viral Emak-emak di Kerinci Mengamuk Hamburkan Sampah ke Tengah Jalan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved