2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati
Hakim Jambi Vonis Mati, Penasihat Hukum Afif dan Fanny Ajukan Banding
Penasihat hukum Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46), dua terdakwa yang mendapat vonis mati di Pengadilan Negeri Jambi, mengajukan banding.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat hukum Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46), dua terdakwa yang mendapat vonis mati di Pengadilan Negeri Jambi, mengajukan banding.
Ahmad mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena pihak tidak menerima putusan hukuman mati terhadap kliennya.
"Kami akan upaya banding karena tidak terima putusan hakim pidana mati. Alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," tutur Ahmad, Selasa (29/10/2024) malam
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman mati untuk Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46).
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus sabu-sabu 52 kilogram.
Muhammad Afif (27) merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi yang tinggal di kawasan Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Sedangkan Fanny Susanto (46) merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok, Banten.
"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Dominggus Silaban, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berat hukuman untuk Afif dan Fanny sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (fan)
Baca juga: Vonis Mati di Jambi, Majelis Hakim Bilang Tak Ada Hal yang Meringankan Afif dan Fanny
Baca juga: Breaking News - Hakim Jambi Vonis Mati Oknum Sipir Lapas Jambi di Kasus 52 Kg Sabu-sabu
Pernyataan Kombes Pol Eko Wahyudi Terbukti 10 Bulan Kemudian, Afif dan Fanny Divonis Mati di Jambi |
![]() |
---|
Divonis Hukum Mati, Ini Peran Sipir Lapas di Jambi dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Malaysia |
![]() |
---|
Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg |
![]() |
---|
Vonis Mati di Jambi, Majelis Hakim Bilang Tak Ada Hal yang Meringankan Afif dan Fanny |
![]() |
---|
Breaking News - Hakim Jambi Vonis Mati Oknum Sipir Lapas Jambi di Kasus 52 Kg Sabu-sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.