2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati

Hakim Jambi Vonis Mati, Penasihat Hukum Afif dan Fanny Ajukan Banding 

Penasihat hukum Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46), dua terdakwa yang mendapat vonis mati di Pengadilan Negeri Jambi, mengajukan banding.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2024) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat hukum Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46), dua terdakwa yang mendapat vonis mati di Pengadilan Negeri Jambi, mengajukan banding.

Ahmad mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena pihak tidak menerima putusan hukuman mati terhadap kliennya.

"Kami akan upaya banding karena tidak terima putusan hakim pidana mati. Alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," tutur Ahmad, Selasa (29/10/2024) malam

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman mati untuk Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46).

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus sabu-sabu 52 kilogram. 

Muhammad Afif (27) merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi yang tinggal di kawasan Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Sedangkan Fanny Susanto (46) merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok, Banten. 

"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Dominggus Silaban, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Berat hukuman untuk Afif dan Fanny sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (fan)

Baca juga: Vonis Mati di Jambi, Majelis Hakim Bilang Tak Ada Hal yang Meringankan Afif dan Fanny

Baca juga: Breaking News - Hakim Jambi Vonis Mati Oknum Sipir Lapas Jambi di Kasus 52 Kg Sabu-sabu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved