2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati

Breaking News - Hakim Jambi Vonis Mati Oknum Sipir Lapas Jambi di Kasus 52 Kg Sabu-sabu

Muhammad Afif (27), oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10/2024)

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2024) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.

Muhammad Afif (27) merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi yang terlibat kasus sabu-sabu 52 kilogram (narkotika dan obat-obatan). 

Baru saja, vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati seusai Afif dan Fanny terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 52 kilogram.

"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap didalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusan. (fan)

Baca juga: Siapa Aprizal Wahyudi Diprata, Pimpinan Ponpes SMM di Jambi Rudapaksa 12 Santri Santriwati

Baca juga: Gerbang Ponpes Lokasi Rudapaksa 12 Santri dan santriwati di Jambi Ditutup, Santri Dijemput Orang Tua

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved