2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati
Breaking News - Hakim Jambi Vonis Mati Oknum Sipir Lapas Jambi di Kasus 52 Kg Sabu-sabu
Muhammad Afif (27), oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10/2024)
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.
Muhammad Afif (27) merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi yang terlibat kasus sabu-sabu 52 kilogram (narkotika dan obat-obatan).
Baru saja, vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati seusai Afif dan Fanny terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 52 kilogram.
"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap didalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusan. (fan)
Baca juga: Siapa Aprizal Wahyudi Diprata, Pimpinan Ponpes SMM di Jambi Rudapaksa 12 Santri Santriwati
Baca juga: Gerbang Ponpes Lokasi Rudapaksa 12 Santri dan santriwati di Jambi Ditutup, Santri Dijemput Orang Tua
Pernyataan Kombes Pol Eko Wahyudi Terbukti 10 Bulan Kemudian, Afif dan Fanny Divonis Mati di Jambi |
![]() |
---|
Divonis Hukum Mati, Ini Peran Sipir Lapas di Jambi dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Malaysia |
![]() |
---|
Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg |
![]() |
---|
Hakim Jambi Vonis Mati, Penasihat Hukum Afif dan Fanny Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Mati di Jambi, Majelis Hakim Bilang Tak Ada Hal yang Meringankan Afif dan Fanny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.