2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati

Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg

Sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jambi dijatuhi hukuman mati kasus narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jmabi 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jambi dijatuhi hukuman mati kasus narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu.

Sipir bernama Muhammad Afif atau Muhammad Afiful Akbar Magguna (27) merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.

Selain Muhammad Afif, satu terdakwa Fanny Susanto (46) juga dijatuhi hukuman mati.

Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2024) malam.
Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram di Jambi, Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) dihukum mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2024) malam. (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)

Muhammad Afif (27) merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi yang tinggal di kawasan Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Sedangkan Fanny Susanto (46) merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok, Banten. 

"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap didalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusan.

Persidangan dua terdakwa ini dilakukan secara terpisah, dengan Hakim Ketua Dominggus Silaban, dan hakim anggota Otto Edwin dan Dini Nusrotudiniyah Arifin.

Terkait putusan ini, Penasihat hukum Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46), dua terdakwa yang mendapat vonis mati di Pengadilan Negeri Jambi, mengajukan banding.

Ahmad mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena pihak tidak menerima putusan hukuman mati terhadap kliennya.

"Kami akan upaya banding karena tidak terima putusan hakim pidana mati. Alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," tutur Ahmad, Selasa (29/10/2024) malam

Baca juga: Sosok AWD Pimpinan Ponpes di Jambi yang Rudapaksa 12 Santri, Kerap Diundang Isi Ceramah

Baca juga: Hakim Jambi Vonis Mati, Penasihat Hukum Afif dan Fanny Ajukan Banding 

Sosok Muhammad Afiful Akbar Magguna

Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) diduga oleh Polresta Jambi terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

MA (27) yang bergabung dalam Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 lalu sebagai petugas Lapas dikenal sebagai pribadi yang baik dalam bekerja dan bergaul sesama rekan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, MA dikenal baik oleh para ASN di Lapas Jambi, bahkan dalam bekerja rajin dan disiplin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved