2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati

Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg

Sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jambi dijatuhi hukuman mati kasus narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jmabi 

Keterlibatan MA dalam narkoba tampaknya membuat Yunus kaget, sebab saat tes urine rutin beliau negatif narkoba.

"Jadwalnya kerja tertib, melasnakan tugas disiplin. Bahkan kalau kita sedang melakukan cek urine rutin, beliau negatif," kata Yunus, Sabtu (13/1/2024).

Yunus mengatakan, keterkaitan MA dalam kasus ini, pihaknya mendukung penuh Polresta Jambi.

Bahkan mendukung agar berhasil mengungkap kepemilikan sabu yang didapati di tangan MA.

"Terkait kasus ini, pihak lapas mendukung penuh kepolisian Polresta Jambi mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu ini yang melibatkan oknum," katanya.

Yunus mengaku kaget dengan kejadian ini, sebab baru satu minggu dirinya sebagai Kalapas memberikan arahan kepada para sipir.

"Saya baru saja ngasih arahan, belum ada seminggu ngasih arahan. Tiba-tiba kok gini kawan ini, tapi ya sudahlah soalnya gak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam. Semuanya kembali ke personal masing-masing," ungkapnya.

Mengenai status ASN oknum petugas lapas, Yunus menyampaikan bahwa pihaknya telah memberhentikan MA secara sementara, sampai waktu menunggu hasil persidangan.

"Saat ini status MA masih diberhentikan sementara sampai putusan pengadilan," tutupnya.

Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Baca juga: Sarwendah Bahas Hubungannya dengan Betrand Peto, Janda Ruben Onsu Sentil Buzzer: Khilaf Aja

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika.

Polisi mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura, dan akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.

Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.

Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved