2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati
Pernyataan Kombes Pol Eko Wahyudi Terbukti 10 Bulan Kemudian, Afif dan Fanny Divonis Mati di Jambi
Apa yang disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi soal hukuman mati terbukti 10 bulan kemudian. Afif dan Fanny divonis mati di Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apa yang disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi soal hukuman mati terbukti 10 bulan kemudian.
Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46), Dua terdakwa kasus sabu-sabu 52 kilogram, dijatuhi hukuman mati di Jambi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis mati untuk Afif dan Fanny pada Selasa (29/10/2024) malam.
Muhammad Afif, yang merupakan oknum sipir di Lapas Jambi (Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi), terlibat dalam jaringan narkotika ini.
Vonis dijatuhkan setelah keduanya terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan,
"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1,"
"Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa dan memerintahkan mereka tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar nihil."
Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Jambi mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu-sabu.
Dua tersangka yang ditangkap adalah M Afiful Akbar Magguna (Afif), seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, dan seorang pria Fanny Sutanto (Fanny).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan bahwa Afif berperan sebagai penerima barang sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F, yang berfungsi sebagai penerima dan pengedar di Jakarta.
Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia, dengan rute melalui Riau dan Jambi sebelum tiba di Jakarta.
Modus operandi mereka melibatkan penggunaan kendaraan roda empat untuk mengangkut barang, yang kemudian ditinggalkan di lokasi yang telah disepakati.
Eko menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan analisis terhadap kasus narkotika sebelumnya.
Pada Sabtu, 6 Januari 2024, polisi menerima laporan tentang transaksi sabu-sabu di dekat SMPN 7, Simpang IV Sipin, dan menemukan 20 paket besar sabu-sabu dalam sebuah tas hitam.
Divonis Hukum Mati, Ini Peran Sipir Lapas di Jambi dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Malaysia |
![]() |
---|
Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg |
![]() |
---|
Hakim Jambi Vonis Mati, Penasihat Hukum Afif dan Fanny Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Mati di Jambi, Majelis Hakim Bilang Tak Ada Hal yang Meringankan Afif dan Fanny |
![]() |
---|
Breaking News - Hakim Jambi Vonis Mati Oknum Sipir Lapas Jambi di Kasus 52 Kg Sabu-sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.