2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati

Vonis Mati di Jambi, Majelis Hakim Bilang Tak Ada Hal yang Meringankan Afif dan Fanny

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman mati untuk Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46), Selasa (29/10/2024) malam.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Istimewa
Oknum pegawai Lapas Jambi ditangkap karena membawa 52 Kg sabu-sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman mati untuk Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46), Selasa (29/10/2024) malam.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus sabu-sabu 52 kilogram. 

Muhammad Afif (27) merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi yang tinggal di kawasan Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Sedangkan Fanny Susanto (46) merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok, Banten. 

"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Dominggus Silaban, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya.

Afif dan Fanny divonis mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu 52 kilogram.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Berat hukuman untuk Afif dan Fanny sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (fan)

Baca juga: Breaking News - Hakim Jambi Vonis Mati Oknum Sipir Lapas Jambi di Kasus 52 Kg Sabu-sabu

Baca juga: Siapa Aprizal Wahyudi Diprata, Pimpinan Ponpes SMM di Jambi Rudapaksa 12 Santri Santriwati

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved