Berita Tebo
Remaja di Tebo Jambi Diamankan Polisi Gegara Kasus Asusila
Seorang remaja berinisial IH (14) di Kabupaten Tebo diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tebo atas dugaan kasus asusi
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Seorang remaja berinisial IH (14) di Kabupaten Tebo diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tebo atas dugaan kasus asusila.
Kejadian ini dilaporkan terjadi di rumah korban.
Pelaku langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah berada di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sudah periksa pelaku,” ujarnya pada Selasa (29/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut terhadap korban.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku terancam hukuman penjara selama 7,5 tahun, yakni setengah dari hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Iya, pelaku diancam 7,5 tahun penjara, setengah dari hukuman maksimal,” tutup Addy.
Baca juga: Selain Pidana, Mafia Tanah Diancam Akan Dimiskinkan
Baca juga: Anggur Shine Muscat Disebut Mengandung Pestisida Melebihi Batas Aman, Ini Kata Kemenkes
Baca juga: Polres Batanghari Melarang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Belajar dari Jateng, Pemkab Tebo Perkuat Tata Kelola Aset Daerah |
![]() |
---|
Lebih dari Seribu Warga SAD di Tebo Ganti Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME |
![]() |
---|
Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, 21 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Imbau Warga Taat Bayar PBB-P2, Kini Bisa Lewat Aplikasi dan Minimarket |
![]() |
---|
Kejari Tebo Jambi Eksekusi Perkara Tindak Pidana Membunuh Satwa yang Dilindungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.