Berita Tebo

Remaja di Tebo Jambi Diamankan Polisi Gegara Kasus Asusila

Seorang remaja berinisial IH (14) di Kabupaten Tebo diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tebo atas dugaan kasus asusi

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/ Sopianto
Polisi Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Tebo Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Seorang remaja berinisial IH (14) di Kabupaten Tebo diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tebo atas dugaan kasus asusila

Kejadian ini dilaporkan terjadi di rumah korban. 

Pelaku langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kanit PPA Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah berada di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kita sudah periksa pelaku,” ujarnya pada Selasa (29/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut terhadap korban. 

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku terancam hukuman penjara selama 7,5 tahun, yakni setengah dari hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Iya, pelaku diancam 7,5 tahun penjara, setengah dari hukuman maksimal,” tutup Addy.

Baca juga: Selain Pidana, Mafia Tanah Diancam Akan Dimiskinkan

Baca juga: Anggur Shine Muscat Disebut Mengandung Pestisida Melebihi Batas Aman, Ini Kata Kemenkes

Baca juga: Polres Batanghari Melarang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved