Berita Batanghari

Polres Batanghari Melarang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, pasal 5 dimana dibunyikan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang demi

Tribunjambi.com/Srituti
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, pasal 5 dimana dibunyikan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Polres Batanghari melalui Satuan Lalulintas melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. 

Dimana berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya di Kecamatan Muara Bulian yang menggunakan sepeda listrik ke kantor dan pusat kota. 

Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan meminta agar masyarakat Kabupaten Batanghari tidak lagi menggunakan sepeda listrik demi keselamatan berkendara di jalan raya.

"Tidak boleh di jalan raya dan akan kami tidak tegur. Dan dikenakan undang-undang lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Besok Kamis 31 Oktober 2024, Sejumlah Wilayah Ini Diprediksi Hujan Ringan hingga Lebat

Baca juga: Sosok Afif, Oknum Sipir Lapas Jambi yang Divonis Hukuman Mati, Tetangga Tak Ada yang Kenal

Baca juga: Upaya Penyelamatan Sritex, Pemerintah Siapkan Dana Talangan?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved