Berita Batanghari
Polres Batanghari Melarang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, pasal 5 dimana dibunyikan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang demi
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, pasal 5 dimana dibunyikan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Polres Batanghari melalui Satuan Lalulintas melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Dimana berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya di Kecamatan Muara Bulian yang menggunakan sepeda listrik ke kantor dan pusat kota.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan meminta agar masyarakat Kabupaten Batanghari tidak lagi menggunakan sepeda listrik demi keselamatan berkendara di jalan raya.
"Tidak boleh di jalan raya dan akan kami tidak tegur. Dan dikenakan undang-undang lalu lintas," ujarnya.
Baca juga: Besok Kamis 31 Oktober 2024, Sejumlah Wilayah Ini Diprediksi Hujan Ringan hingga Lebat
Baca juga: Sosok Afif, Oknum Sipir Lapas Jambi yang Divonis Hukuman Mati, Tetangga Tak Ada yang Kenal
Baca juga: Upaya Penyelamatan Sritex, Pemerintah Siapkan Dana Talangan?
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.