Kasus Asusila Santri di Jambi

Orang Tua Santri di Jambi Langsung Jemput Anak Setelah Pimpinan Pondok SMM Tersangka Rudapaksa

Para orang tua siswa langsung menjemput anak-anaknya, setelah kasus rudapaksa 12 santri-santriwati oleh Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatill

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Aprizal Wahyudi Diprata ditangkap Polda Jambi. Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, itu tersangka rudapaksa 12 santri santriwati. 

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengatakan tindak asusila itu telah diketahui orang tua korban ada awal Mei 2024. 

Namun, orang tua korban baru melaporkan ke polisi beberapa hari lalu. 

"Langsung tim kami dari subdit Renakta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Jadi kejadian di salah satu pondok pesantren dan korban salah satu siswi pondok pesantren," ujar Imam.

Setelah polisi menangkap AWD, akhirnya terungkap bahwa korban bukan hanya seorang santriwati saja. 

Ada juga santri yang menjadi korban. Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa korban mencapai 12 orang, terdiri dari 11 santri dan 1 santriwati. 

Baca juga: Siapa Aprizal Wahyudi Diprata, Pimpinan Ponpes SMM di Jambi Rudapaksa 12 Santri Santriwati

"Ada juga 11 laki-laki (korban) terjadi pelecehan seksual, yaitu sodomi," ujar Imam.

"Korban di bawah umur, mulai dari umur 15 tahun sampai umur 16 tahun," sebutnya. 

Sejauh ini, polisi baru memeriksa tujuh orang korban, termasuk korban perempuan. 

Pihaknya menduga masih ada korban lain dari pelaku. 

"Silakan bagi yang merasa dilakukan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke Polda Jambi, nanti kita proses," sebutnya.

Kondisi saat ini, korban mengalami trauma akibat tindakan pelaku. 

Polisi telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk pemulihan psikologis korban.

Saat ini, Aprizal Wahyudi Diprata sudah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.

Pelaku Panggil Korban ke Rumah

AKBP Imam mengungkap cara pelaku melakukan rudapaksa kepada belasan korban dengan memanggil satu per satu korban ke rumah pelaku untuk mengerjakan sesuatu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved