Berita Batanghari
Oknum Dokter dan Satpam Digerebek di Kos-kosan Batanghari Jambi, ini Tanggapan Ketua IDI
Dokter muda inisial DA (28) beberapa waktu lalu digrebek Satpol PP Kabupaten Batanghari di kamar kosnya yang berada di Kecamatan Muara Bulian.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dokter muda inisial DA (28) beberapa waktu lalu digrebek Satpol PP Kabupaten Batanghari di kamar kosnya yang berada di Kecamatan Muara Bulian.
Dimana dokter tersebut digrebek pada Rabu (16/10/2024) dini hari dengan pasangannya NT (41) yang merupakan satpam di rumah sakit yang sama di tempat keduanya bekerja.
Pasca kejadian tersebut, menejemen rumah sakit Haji Abdul Madjid Batoe akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian untuk keduanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Batanghari, dr Takwin mengaku terkejut mendengar berita tersebut.
Ia menyayangkan kejadian yang menimpa teman sejawatnya tersebut.
Meski demikian, Takwin mengatakan bahwa apa yang kasus tersebut tidak berhubungan dengan etika medis.
"Terkait dengan hal tersebut, kasus dokter D bukan pelanggan etik medis. Namun, kejadian ini tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat," ujarnya pada Tribunjambi.com Rabu, (30/10/2024).
Baca juga: Nasib Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kosan di Batanghari Jambi, Kini Dipecat dari Rumah Sakit
Baca juga: Oknum Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kos Batanghari Jambi Kena Sanksi Adat dan Dipecat dari RS
Ia mengatakan bahwa dokter bekerjwajiban menjaga prilaku dan bekerja secara profesional.
Hingga saat ini dikatakan Takwin IDI Kabupaten Batanghari belum secara resmi memanggil yang bersangkutan.
Ia menghimbau kepada seluruh dokter khususnya anggota IDI Kabupaten Batanghari untuk menjaga etika.
"Kami himbau agar bekerja secara profesional dan sebagai manusia diluar profesi berkewajiban menjaga diri," ujarnya.(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.