Mafia Tanah
Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan, Menteri ATR/BPN: akan Rakor Khusus dengan Kejagung, Kapolri dan PPATK
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk memiskinkan para mafia tanah di Indonesia.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk memiskinkan para mafia tanah di Indonesia.
Untuk itu, Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Memulai program tersebut, Nusron menyebut dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Nusron Wahid mengatakan itu dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Jakarta Rabu (30/10/2024).
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mentolerir adanya mafia tanah di tanah air.
"Kita tidak bisa mentolerir itu (mafia tanah), kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak kejaksaan agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron, Rabu.
Bahkan politisi Partai Golkar itu mengaku tidak puas jika para mafia tanah hanya dijerat pidana umum.
Dia mendesak agar mafia tanah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga ada efek jera dan semua yang terlibat bisa ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Selain Pidana, Mafia Tanah Diancam Akan Dimiskinkan
Baca juga: Alex: Warga Duga Mafia Tanah Terlibat
"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi."
"Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera. Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi," kata Nusron.
Selain itu, dirinya menargetkan agar persoalan mafia tanah di Indonesia bisa diberantas setuntas-tuntasnya.
Menurut dia, penegakan hukum penting agar menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat kecil yang diserobot tanahnya.
"Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu berhak, yang diserobot haknya supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang dzolim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," kata Nusron.
Diduga Mafia Tanah Terlibat
Sengketa tanah antara warga Perumahan Rahma Residen di RT 16, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan pengusaha bernama Joni terus berlanjut sampai saat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.