Mafia Tanah

Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan, Menteri ATR/BPN: akan Rakor Khusus dengan Kejagung, Kapolri dan PPATK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk memiskinkan para mafia tanah di Indonesia.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ilustrasi mafia tanah - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk memiskinkan para mafia tanah di Indonesia. 

Warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) mengajukan surat permohonan validasi data SHM berdasarkan master plan ke Badan Pertanahan Kota Jambi pada 3 September 2024 lalu.

Namun sampai ini warga belum mendapatkan jawaban dari pihak BPN atas pengajuan validasi tersebut.

Alex, satu diantara warga yang bersengketa mengaku bingung atas lamanya proses validasi tersebut.

Hal itu berbanding terbalik dengan laporan ke polisi dan dilakukan pengukuran tanah dalam waktu satu pekan. 

Saat polisi hendak melakukan pengukuran tanah ke lokasi turut dihadiri petugas dari BPN. Sehingga hal itu yang menjadi pertanyaan bagi warga.

Baca juga: Dua Honorer ATR/BPN Tersangka Mafia Tanah Ditahan, Polisi Segera Lanjutkan ke Tahap II

Ia menceritakan saat bersama warga lain memasukan berkas permohonan diberitahu petugas jika proses akan berlangsung paling lama satu minggu.

Namun sampai saat ini belum ada respon dari pihak BPN Kota Jambi.

"Ada apa dibalik ini, mengapa polisi mau ngukur tanah bisa ada BPN disana, sementara pengajuan validasi dari warga bisa lebih satu minggu, sedangkan laporan pelapor dengan waktu satu minggu turut ada petugas ukur BPN ke lapangan," tanyanya.

Dengan kondisi ini kata Alex, warga mulai merasa resah dan menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.

"Saat ini kondisinya warga resah, bahkan ada yang menduga adanya keterlibatan mafia tanah atas kasus ini," ujarnya Selasa (17/9).

Kepala BPN Kota Jambi Hary saat di konfirmasi Tribun Jambi meminta waktu untuk konfirmasi karena sedang ada kegiatan di luar Kantor.

"Sebentar ya bang," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, sebanyak 20 warga perumahan tersebut dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan penyerobotan lahan.

Padahal perumahan masih proses kredit dan sebagian warga telah memiliki sertifikat sejak lama. 

Warga setempat bingung dengan surat pemanggilan kepolisian atas dugaan penyerobotan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved