Kasus Asusila Santri di Jambi
Pimpinan Rudapaksa Santri, Kemenag Kota Jambi Tegaskan Tak Ada Izin Ponpes Sri Muslim Mardatillah
Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi H Abd. Rahman tegaskan pondok pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah tak memiliki izin.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi H Abd. Rahman tegaskan pondok pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah tak memiliki izin.
"Sesuai dengan data yang ada pada kami, tidak ada izin yang resmi dari kami yang namanya pondok Sri Muslim Mardatillah," ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Dia mengungkapkan Kemenag Kota Jambi hanya mencatat sebanyak 32 pondok pesantren. Dari data resmi tersebut, nama pondok Sri Muslim Mardatillah tidak tercatat memiliki izin.
Untuk itu, Rahman mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan karena pondok tersebut tidak berada dibawah kemenag.
Ia pun menghimbau agar masyarakat tak sembarangan dalam memilih pendidikan untuk anak.
"Sebisa mungkin selektif dan memilah memilih pendidikan untuk anak, jangan karenanya mereknya pondok lalu kita menempatkan anak di sana, untuk sekarang ini kan lebih mudah, atau hubungi kantor kementerian agama terdekat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) melakukan kasus asusila santri di Jambi. Sebanyak 12 orang santri dan santriwati sejak dua tahun terakhir.
AWD ditangkap anggota dari Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi setelah ibu salah satu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Baca juga: Polda Jambi akan Koordinasi ke Kemenag Soal Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah
Baca juga: 4 Fakta 12 Santri Dirudapaksa Pemimpin Ponpes di Jambi, Korban Ada yang Alami Infeksi Alat Kelamin
Baca juga: Sosok Ustadz AWD Pelaku Rudapaksa 12 Santri dan Santriwati, Cukup Populer di Jambi
asusila
santri
Jambi
kasus asusila santri di Jambi
rudapaksa
Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah
Ponpes Sri Muslim Mardatillah
Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun |
![]() |
---|
Isi Gugatan Praperadilan Pimpinan Ponpes di Jambi Tersangka Rudapaksa 12 Santri Santriwati di Pondok |
![]() |
---|
Ponpes yang Pimpinannya Tersangka Rudapaksa di Jambi Terlihat Sepi Tak Ada Aktifitas |
![]() |
---|
Mobil Mewah Siapa di Depan Ponpes SMM? Gerbang Digembok Pasca Kasus Asusila 12 Santri Terungkap |
![]() |
---|
Orang Tua Santri di Jambi Langsung Jemput Anak Setelah Pimpinan Pondok SMM Tersangka Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.