16 Orang Gugat Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun ke Mahkamah Konstitusi 

UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini menjadi rujukan OJK dalam menerbitkan kebijakan baru mengenai dana pensiun

Editor: Duanto AS
Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 16 orang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk pengujian materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4).

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini menjadi rujukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan kebijakan baru mengenai dana pensiun.

Sebelumnya, OJK telah menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun efektif yang berlaku sejak Oktober 2024. 

Kebijakan baru itu membatasi pencairan uang pensiun secara sekaligus hanya sebesar 20 persen dari manfaat pensiun. 

Selebihnya atau 80 persen, apabila setelah memperhitungkan pajak bernilai lebih dari Rp 500 juta, wajib dibayarkan secara berkala dan atau dibelikan anuitas dengan masa manfaat minimal sepuluh tahun. 

Sebelum adanya kebijakan itu, peserta program pensiun masih dapat mencairkan uang pensiun secara sekaligus (surrender) meski dengan penalti cukup besar.

Menyikapi kebijakan tersebut, sekelompok warga telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian materiil terhadap undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menjadi rujukan OJK dalam menerbitkan kebijakan baru mengenai dana pensiun.

Sebanyak 16 warga sebagai pemohon uji materiil, yaitu Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Wahyu Medici Ritonga, I Nyoman Suyasa, Dwi Koentjoro, Petrus Eko Nugroho, Riduan M, Maesun, Heru Pamungkas, Budiyono, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra, Mirza Khatib Lubis, I Gede Oka Arimbawa, Sudono, dan Muslim Djamil.

Seluruhnya adalah karyawan swasta yang akan memasuki masa
pensiun dalam beberapa bulan hingga dua tahun yang akan datang.

Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi sebagai perkara dengan nomor 152/PUU-XXII/2024.

"Akan menjalani sidang panel pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB, di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta," ujar Freddy TH Sinurat, pemohon, dalam rilis yang diterima Tribunjambi.com. (*) 

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pimpinan Pesantren di Jambi Rudapaksa 11 Santri dan 1 Santriwati

Baca juga: Oknum ASN Pemprov Jambi Dilaporkan ke Bawaslu Tebo, Diduga Melanggar Netralitas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved