Kasus Asusila Santri di Jambi

Fakta-fakta Kasus Pimpinan Pesantren di Jambi Rudapaksa 11 Santri dan 1 Santriwati

Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati.

AWD ditangkap anggota dari Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi.

Awal mula kasus ini terungkap setelah ibu salah satu santriwati melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Awalnya ibu korban membawa sang anak ke puskesmas karena demam panas.

Dari pengobatan itulah ibu korban mengetahui bahwa anaknya mengalami infeksi di bagian alat kelamin. 

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam, mengatakan peristiwa keji itu telah diketahui orang tua korban awal Mei 2024.

"Namun orang tua korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi beberapa hari lalu," ujar Imam, Senin (28/10/2024).

Modus Pelaku Rudapaksa Santri

AWD pelaku rudapaksa 11 santri dan 1 santriwati beraksi saat istrinya sedang tidak berada di rumah. 

Ia merudapaksa belasan santri dengan memanggil satu persatu korban ke rumahnya untuk mengejarkan sesuatu.

Saat itulah AWD berbuat keji kepada korban-korbannya.

Kendati, para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren

"Selama ini modusnya korban dipanggil ke kediaman dari pimpinan pondok pesantren," kata Imam, (28/10/2024).

Aksi bejat itu ternyata sudah dilakukan pelaku sejak 2 tahun silam.

Imam berkata, kejadian tidak senonoh itu juga menyebabkan beberapa korban telah keluar dari pondok pesantren yang berada di Kota Jambi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved