Ada Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar, Tapi Segini Harta Makelar Kasus di MA yang DIlaporkan di KPK

Menariknya, jumlah uang yang ditemukan Penyidik Kejaksaan Agung itu jauh dibanding yang dilaporkan di data LHKPN KPK. Segini perbandingannnya

Editor: Duanto AS
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Barang bukti uang total senilai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 Kg emas hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Uang senilai Rp 920,9 miliar lebih dalam bentuk berbagai mata uang asing dan emas Antam mencapai 51 kilogram ditemukan di rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali.

Menariknya, jumlah uang yang ditemukan Penyidik Kejaksaan Agung itu jauh dibanding yang ada di data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK.

Penemuan uang hingga emas di kediaman mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar cukup mencengangkan.

Pasalnya, jumlah uang hingga emas milik Zarof Ricar yang disimpan di rumahnya mencapai Rp 1 triliun.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) atau hampir Rp 1 triliun hingga emas Antam mencapai 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali.

Lalu berapa jumlah harta keseluruhan pria yang disebut-sebut sebagai makelar kasus di MA tersebut?

Temuan Uang Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg

Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Berikut ini adalah rincian barang bukti yang disita Kejagung dari kediaman Zarof Ricar di Jakarta dan Bali:

Jakarta

- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

- Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;

- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved