Ada Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar, Tapi Segini Harta Makelar Kasus di MA yang DIlaporkan di KPK
Menariknya, jumlah uang yang ditemukan Penyidik Kejaksaan Agung itu jauh dibanding yang dilaporkan di data LHKPN KPK. Segini perbandingannnya
TRIBUNJAMBI.COM - Uang senilai Rp 920,9 miliar lebih dalam bentuk berbagai mata uang asing dan emas Antam mencapai 51 kilogram ditemukan di rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali.
Menariknya, jumlah uang yang ditemukan Penyidik Kejaksaan Agung itu jauh dibanding yang ada di data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK.
Penemuan uang hingga emas di kediaman mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar cukup mencengangkan.
Pasalnya, jumlah uang hingga emas milik Zarof Ricar yang disimpan di rumahnya mencapai Rp 1 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) atau hampir Rp 1 triliun hingga emas Antam mencapai 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali.
Lalu berapa jumlah harta keseluruhan pria yang disebut-sebut sebagai makelar kasus di MA tersebut?
Temuan Uang Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg
Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).
Berikut ini adalah rincian barang bukti yang disita Kejagung dari kediaman Zarof Ricar di Jakarta dan Bali:
Jakarta
- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
- Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
RESPON Silfester Matutina soal Kabar Bakal Dipenjara di Kasus Fitnah JK: Nanti Kita Atur Dulu |
![]() |
---|
BEREDAR Kabar Rumah Jaksa Febrie Adriansyah Digeledah Polisi, Ini Kata Kejagung |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.