Ipda Rudy Soik Sudah Diingatkan Kapolres Soal Ada Musuh Dalam Selimut, Makna Ini Sangat Besar
Rudy Soik yang dipecat diduga seusai mengungkap mafia BBM di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dia dan kuasa hukumnya mendatangi Komnas HAM.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Sebelumnya, pascabatal melakukan penahanan Ipda Rudy Soik di kediamannya pada 21 Oktober 2024 malam, kuasa hukum Ipda Rudy Soik berkoordinasi dengan Propam Polda NTT.
Dia mengatakan bahwa Rudy dan dirinya akan datang ke Polda NTT pada 22 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita.
"Pada tanggal 21 Oktober 2024 anggota kami berjumlah sembilan orang membawa surat perintah tugas, mendatangi rumah yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran disiplin patsus 14 hari."
"Tetapi karena situasi di lapangan pada saat itu terjadi penolakan dan khawatir resistensi terjadi dan timbul persoalan baru, kontraproduktif, jadi anggota mundur," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy Rabu (23/10/2024).
Ariasandy menuturkan saat kejadian itu telah ada pernyataan dari Rudy Soik bahwa akan hadir sendiri bersama kuasa hukum di Polda NTT pada 22 Oktober 2024.
"Saat itu sudah ada pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia akan hadir sendiri bersama kuasa hukumnya pada tanggal 22 Oktober 2024, jam 10.00 pagi. Tetapi yang hadir hanya kuasa hukumnya. Ini yang kami sayangkan padahal yang bersangkutan adalah anggota Polri," jelasnya.
Terkait informasi bahwa yang bersangkutan sudah meninggalkan wilayah Hukum Polda NTT, Ariasandy menegaskan hal tersebut tidak menganulir hukumannya.
"Silakan saja, yang jelas tidak menganulir putusan. Dia bersalah dan harus menjalani pastus 14 hari," tegasnya.
Mantan Kapolres TTS itu menekankan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri dan terikat dengan kode etik profesi.
"Rudy ini anggota kami, bagian dari keluarga besar kami maka kita selesaikan secara aturan yang berlaku, di institusi Polri."
"Dia bukan pelaku kriminal, tetapi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang mengikat setiap anggota Polri," imbuhnya.
Sumber: Tribunnews
Baca juga: Buntut Pemecatan Iptu Rudy Soik, 2 Pejabat Polda NTT Bakal Dilaporkan ke Mabes, Bawa Bukti Rekaman
Baca juga: Ingat Ipda Rudy Soik yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM di NTT? Kini Bawa Bukti Ancaman
Ibu Misri Puspita Sari Paparkan Sosok yang Meneleponnya Terkait Status Tersangka Anaknya |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pelecehan Siswi SMA hingga Briptu Rizki Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Ingat F? Wanita Muda Dapat Rp3 Juta Jadi Penyedia Anak untuk Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Terpukul, Marah, Kecewa Keluarga Korban atas Pelecehan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Kapolres Ngada Disebut Pantas Dihukum Kebiri, Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.