Berita Nasional
Buntut Pemecatan Iptu Rudy Soik, 2 Pejabat Polda NTT Bakal Dilaporkan ke Mabes, Bawa Bukti Rekaman
Dua pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur bakal dilaporkan ke Mabes Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Dua pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur bakal dilaporkan ke Mabes Polri.
Pelaporan tersebut buntut dari pemecatan Iptu Rudy Soik yang disebut gegara membongkar mafia minyak di Kota Kupang.
Pejabat yang akan dilaporkan ke Divisi Propram Polri tersebut yakni Kombes Ariasandy yang menjabat Kabid Kabid Humas Polda NTT.
Kemudian, mantan KBO Satreskrim Polres Kupang Kota itu juga akan melaporkan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin.
"Dalam waktu dekat, saya ke Mabes Polri untuk melaporkan dua pejabat utama di Polda NTT," kata pengacara Rudy Soik, Ferdy Maktaen, Senin (21/10/2024).
Ia juga akan membawa rekaman saat kliennya menginterogasi Ahmad Ansar hingga menyebut nama Algajali Munandar.
Dalam rekaman interogasi itu, Ahmad mengaku mendapat telepon dari orang di Polda NTT untuk tiarap atau berhenti 'bermain' BBM subsidi jenis solar.
"Supaya jangan bilang klien saya tidak lakukan interogasi dia (Ahmad Ansar)," ujarnya.
Baca juga: Foto Moeldoko Bersama Mafia Minyak Goreng Tersebar, Ini Tanggapan Mantan Jenderal
Baca juga: Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Bakal Diperiksa Kejagung
Setelah pelantikan presiden, Ferdy Maktaen berkomunikasi Komnas HAM, YLBHI, dan LPSK supaya membawa semua rekaman itu ke Mabes Polri.
Menurutnya, kedua pejabat utama Polda NTT itu tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik terkait kliennya.
Kabid Humas Polda NTT dan Kabid Propam, ucapnya, diduga menyebar hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik yang berujung pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Penyataan keduanya dilontarkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Saya akan langsung ke Mabes Polri bersama beberapa teman-teman di Jakarta dan membawa data dari tahun 2014," kata Ferdy Maktaen.
Menurutnya, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik ditahan di rumah tahanan karena dikriminalisasi saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT.
Ketika itu, ucapnya, Rudy dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.